Kelompok Sukatani Dibekuk Polisi, Mereka Itu Sindikat Curanmor di Bekasi

Curanmor
Kelompok Sukatani Dibekuk Polisi
0 Komentar

KBEonline.id – Tim Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Tiga pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang digelar Sabtu (24/5/2025) dini hari di wilayah Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah TS (31) dan LS (26), yang berperan sebagai eksekutor dan joki, serta RH alias Kodok (32), yang berperan sebagai penadah.

Baca Juga:Kenali Psikosomatis, Ketika Stres dan Emosi Picu Gangguan FisikMengenal Penyebab, Gejala, dan Jenis Gangguan Disosiatif

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ongkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang kehilangan dua unit sepeda motor di Kampung Jagawana, Desa Sukarukun.

“Dari hasil pengungkapan ini, tim berhasil mengamankan dua pelaku utama yang berperan sebagai eksekutor dan joki, serta seorang penadah,” ungkap Ongkoseno kepada Cikarang Ekspres.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan observasi di lokasi kejadian dan menemukan dua pria mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa kunci T yang biasa digunakan untuk membobol motor.

“Barang bukti berupa kunci T, motor hasil curian, dan beberapa handphone juga turut diamankan,” katanya.

Kedua pelaku kemudian mengaku sebagai pelaku pencurian dan menyebutkan nama penadah, Rohadi alias Kodok.

“Petugas langsung bergerak dan menangkap Rohadi di rumahnya di Kampung Galian, Desa Sukakerta,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku telah beraksi di 19 lokasi berbeda: 10 di Kabupaten Bekasi, 4 di Kota Bekasi, dan 5 di Bogor.

Baca Juga:Cara Mengatasi Sindrom Tourette dan Pilihan Pengobatan TerbaikCara Mengenal dan Mengatasi Gangguan Mental Factitious Disorder

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda Vario hasil curian, beberapa handphone, serta alat bantu pencurian berupa kunci T. Barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian.

Sementara itu, Kanit Jatanras AKP Kukuh Setio Utomo, menambahkan pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran untuk tersangka lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang.

“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO), salah satunya bernama Murdika 480,” ujar Kukuh.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Metro Bekasi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat. (Iky)

0 Komentar