Sebanyak 291 Desa di Karawang Sudah Terima Dana Desa Tahap I, 6 Desa Belum Tersalur

Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes)
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), Andri Irawan. --KBE--
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terus mendorong percepatan penyaluran dana desa tahap 1 tahun 2025. Langkah ini menjadi upaya untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan warga di pelosok desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, Syaefullah, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), Andri Irawan, menyampaikan, penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran 2025 di Kabupaten Karawang mulai dilakukan sejak Maret 2025. Hingga akhir Mei 2025, sebanyak 291 desa dari total 297 desa telah menerima pencairan Dana Desa.

“Sampai saat ini, sudah 291 desa yang menerima Dana Desa tahap I. Masih ada enam desa lagi yang belum tersalurkan,” kata Andri, Senin (26/5/2025).

Baca Juga:Revitalisasi Pasar Terbentur Anggaran APBD Dampak Hujan Deras, Pergerakan Tanah Rusak Delapan Rumah di Cikarang Pusat

Andri menjelaskan, penyaluran dana tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. “Penyaluran dilakukan setelah desa memenuhi semua persyaratan, salah satunya penetapan APBDes 2025,” ujarnya.

Dari total pagu Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp358.978.734.000 atau Rp358,9 miliar, kata dia, sudah disalurkan sebanyak Rp181.361.352.530 atau sekitar Rp181,3 miliar. Dana tersebut terdiri dari dua jenis, yaitu earmark sebesar Rp81.542.945.230 dan non-earmark sebesar Rp99.828.407.300.

“Jika dipersentasekan, maka dana yang sudah tersalur pada tahap I sudah mencapai 97,5 persen dari total pagu Tahap I atau Rp181 miliar dari Target Tahap I sebesar Rp185 miliar ,” ungkap Andri .

Untuk tahun ini, kata Andri, desa dengan pencairan Dana Desa tahap I terbesar adalah Desa Duren, Kecamatan Klari, yang menerima Rp2.344.932.000 atau Rp2,3 miliar. Sementara itu, desa dengan pencairan terkecil adalah Desa Sekarwangi, Kecamatan Rawamerta, yaitu sebesar Rp808.188.000.

Andri mengimbau enam desa yang belum menerima penyaluran agar segera menyampaikan dokumen persyaratan. “Batas akhir penyampaian dokumen adalah 15 Juni 2025. Jika lewat dari tanggal itu, maka Dana Desa tahap I tidak bisa disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD),” tegasnya.

Sementara itu, bagi desa yang telah menerima pencairan, Andri mendorong agar segera merealisasikan dana sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Desa. “Ada tujuh item dasar penggunaan dana earmark yang harus diikuti,” ucapnya.

0 Komentar