Tujuh item tersebut meliputi Bantuan Langsung Tunai (BLT), penanganan perubahan iklim, layanan dasar kesehatan dan stunting, ketahanan pangan, pengembangan potensi unggulan desa, pemanfaatan teknologi informasi, serta padat karya tunai desa (PKTD).
Sedangkan untuk dana non-earmark, Andri mengingatkan bahwa penggunaannya harus mengacu pada hasil musyawarah desa. “Prinsipnya, seluruh dana harus digunakan untuk kepentingan masyarakat desa dan mendukung program prioritas nasional,” pungkasnya. (Siska)