BEKASI, KBEonline.id – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pemalsuan produk kosmetik merek “GlowGlowing” yang diproduksi secara ilegal di sebuah rumah kawasan Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Delapan orang ditangkap dan di tetapkan sebagai tersangka, termasuk pemilik usaha berinisial SP, dan para karyawan nya yakni ES, DI, IG, S, AS, UH, RP yang diketahui memasarkan produknya secara daring ke seluruh Indonesia.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengatakan pelaku sengaja memalsukan merek yang sudah dikenal di pasaran untuk mempercepat penjualan.
Baca Juga:DPKP Karawang Lepas Tim Pemeriksa Hewan Kurban Idul Adha 1446 HPemkab Karawang Kembali Raih Opini WTP ke-10 dari BPK
“Mereka adalah orang-orang yang memang memasarkan kosmetik tanpa memenuhi standar, dan memakai merek yang sudah laku agar cepat diminati,” ujar Mustofa kepada Cikarang Ekspres dalam konferensi pers Senin di Polres Metro Bekasi (26/5).
Produk palsu itu dijual lewat marketplace seperti Shopee dan Lazada dengan harga Rp50 ribu hingga Rp150 ribu per paket, jauh lebih murah dibandingkan produk asli yang dibanderol Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.
“Dari segi harga pun sudah sangat berbeda, itu yang membuat konsumen tergiur,” tambah Mustofa.
Modus pelaku adalah membeli bahan baku dan kemasan secara online, lalu meracik secara asal-asalan di rumah tanpa standar keamanan maupun uji klinis.
“Mereka mempelajari prosesnya secara otodidak. Omzet usaha ilegal ini ditaksir mencapai Rp1,2 miliar dalam dua tahun terakhir atau sekitar Rp50 juta per bulan,” imbuhnya.
Sementara itu, Pemilik merek asli GlowGlowing, Popy Karisma Lestya Rahayu, menyatakan telah menerima banyak laporan dari konsumen yang mengalami efek negatif setelah memakai produk palsu.
“Beberapa ada yang mengadu langsung lewat DM atau komentar di media sosial. Mereka mengeluhkan kulit kemerahan, breakout, bahkan perubahan warna kulit menjadi keemasan,” kata Popy.
Baca Juga:DPPKB Karawang Gelar Forum Perangkat Daerah, Tekankan Sinergi dan Akselerasi Program Bangga KencanaSebanyak 291 Desa di Karawang Sudah Terima Dana Desa Tahap I, 6 Desa Belum Tersalur
Kerugian tidak hanya berupa materiil, tetapi juga merusak reputasi merek dan berdampak langsung pada konsumen. Pihaknya menekankan pentingnya edukasi agar masyarakat tidak tergiur produk kosmetik murah tanpa izin BPOM dan keaslian merek.
Para tersangka kini dijerat Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (Iky)