BANDUNG, KBEonline.id – Sejumlah oknum suporter Persib Bandung melakukan perusakan fasilitas di Stadion Gelora Bandung Lautan Api atau GBLA.
Polisi pun langsung bergerak, dua oknum Bobotoh Persib pelaku perusakan di Stadion GBLA ditangkap polisi.
Aparat kepolisian juga masih melakukan pengejaran kepada oknum Bobotoh lainnya.
Perusakan fasilitas ini dilakukan setelah laga Persib Bandung melawan Persis Solo, Sabtu, 24 Mei 2025.
Baca Juga:Link Live Streaming Sidang Isbat Hari Raya Idul Adha 2025 Penetapan 1 Dzulhijjah 1446 HBerebut 2.517 Loker di Job Fair Bekasi, Puluhan Ribu Pencaker Antre sejak Dini Hari
Sejumlah suporter turun dari tribun untuk meluapkan kegembiraan mereka karena Persib memenangkan pertandingan sekaligus meraih gelar juara Liga 1.
Sementara itu, beberapa oknum suporter justru melakukan aksi vandalisme. Ada yang menggunting jaring gawang. Ada juga yang mendongkel rumput lapangan.
Dua orang sudah ditangkap polisi dan berstatus tersangka, mereka adalah MDB dan MRW.
Disebutkan bahwa, kedua oknum Bobotoh ini terbukti telah melakukan aksi perusakan atau vandalisme di area Stadion GBLA.
Dijelaskan oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, bahwa Pemerintah Kota Bandung melaporkan aksi perusakan fasilitas GBLA.
Setelah itu kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan, kemudian berhasil mengamankan dua orang oknum suporter.
Disebutkan bahwa kedua orang tersebut terekam jelas di dalam video yang beredar sedang melakukan vandalisme di GBLA.
Baca Juga:JobFair Bekasi Pasti Kerja Expo Diserbu Puluhan Ribu Pencaker, Ada yang Sampai PingsanPemkab Bekasi Realisasikan Ratusan Pembangunan Infrastruktur, Longsor Cicadas Belum Ada PenangananÂ
“Setelah laporan kami terima, kami langsung melaksanakan penyelidikan dan bisa mengamankan dua orang yang jelas terekam di video tersebut yaitu satu nama atas nama MDB ini yang melakukan pemotongan (jaring) tali gawang,” tutur Budi dilansir dari JPNN.
“MRW itu yang melakukan pengambilan rumput atau tanah di lapangan bola tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kombes Budi mengungkapkan, bahwa terdapat unsur pidana dalam perbuatan yang dilakukan MDB dan MRW.
Sebab perbuatan tersebut merusak fasilitas umum. Menurut dia, perbuatan merusak rumput stadion dan menggunting jaring gawang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang suporter sepak bola.
Kombes Budi menegaskan, bahwa pihaknya juga melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
“Sementara ini masih kami lakukan pendalaman. Pemeriksaan secara mendalam kepada dua orang pelaku tersebut, apakah memang yang bersangkutan memang melakukan perbuatan tersebut atau tidak,” jelasnya.