“Kami juga masih melakukan pencarian terhadap para pelaku lain yang memang teridentifikasi melakukan vandalisme tersebut,” tambah Kombes Budi.
Sementara itu, dia menjelaskan, bahwa aksi vandalisme ini dapat dijerat dengan dengan Pasal 406 dan 170 tentang Perusakan Fasilitas Umum.
“Bagaimana ke depannya tetap kami akan berkoordinasi dengan pemkot karena memang ini yang mengelola lapangan adalah pemkot, arahnya seperti apa nanti diinformasikan kembali,” pungkasnya.