Satpol PP Karawang Tinjau Bangunan Baru di Desa Wanajaya, Diduga Tak Berizin

Satpol PP Karawang Tinjau bangunan baru yang diduga tak berizin.
Satpol PP Karawang saat meninjau Bangunan Baru di Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat pada Selasa, 27 Mei 2025, Diduga Tak Berizin. --KBEonline--
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang melakukan peninjauan langsung ke lokasi bangunan baru yang diduga merupakan bangunan milik perusahaan dan belum mengantongi izin di Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat pada Selasa, 27 Mei 2025.

Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rahmat, melalui Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan, Pakhrul, menyampaikan peninjauan ini dilakukan menyusul adanya aduan masyarakat terkait adanya bangunan baru yang berada di wilayah tersebut.

“Kami menerima aduan masyarakat dan permohonan dari Pemdes Wanajaya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pembangunan baru yang diduga tanpa izin,” ujar Pakhrul.

Baca Juga:Bapenda Karawang Laksanakan Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB di 30 KecamatanDishub Karawang Resmi Luncurkan Pembangunan PJU di 54 Titik Jalur Telagasari-Pegadungan

Ia menjelaskan, surat permohonan tersebut bernomor 141/48/Ds dan ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Wanajaya, Emin Syaepudin, pada 2 Mei 2025.

“Dalam surat itu dijelaskan bahwa bangunan yang dimaksud berada di samping PT Glico Wings Kaligandu, tepatnya PT Sangyo Jaya Abadi yang berlokasi di RT 001/RW 001 Desa Wanajaya,” kata Pakhrul.

Masyarakat sekitar menduga, kata dia, bahwa bangunan tersebut belum mengantongi izin lingkungan dari warga maupun perizinan resmi dari dinas terkait. Tim Satpol PP kemudian mendatangi lokasi untuk mengecek legalitas dan kelengkapan dokumen perizinan pembangunan tersebut.

“Kami telah mendapatkan aduan dari masyarakat dan langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan legalitas dan dokumen perizinan,” tegas Pakhrul.

Ia menambahkan bahwa jika ditemukan pelanggaran terkait perizinan, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami juga akan memanggil pemilik bangunan tersebut untuk dimintai keterangan dan konfirmasi mengenai dokumen perizinan yang dimiliki,” tutup Pakhrul. (Siska)

0 Komentar