KARAWANG, KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten Karawang segera menerapkan kebijakan jam malam bagi peserta didik. Hal ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat mengenai pembatasan aktivitas malam hari untuk pelajar. Aturan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti dan menyesuaikan kebijakan tersebut di wilayahnya. “Kami akan mendukung dan melaksanakan surat edaran ini demi masa depan generasi muda Karawang,” ucapnya, Rabu, 28/5/2025.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga (PO) Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Heri Suryana, menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jabar nomor: 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik.
Baca Juga:A Head Coach's Turnover: Sinopsis dan Tempat NontonSpoiler Tastefully Yours Episode 5 dan 6
“Dalam surat edaran itu diatur pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB,” jelas Heri.
Menurut Heri, aturan tersebut memiliki beberapa pengecualian, diantaranya peserta didik diperbolehkan keluar malam jika mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan dan sosial atas sepengetahuan orang tua, atau dalam kondisi darurat.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan generasi Panca Waluya. “Generasi yang cageur, bageur, bener, pinter, dan singer adalah target dari aturan ini. Maka dari itu, pelaksanaan di lapangan harus dilakukan secara bertahap dan terstruktur,” katanya.
Pemerintah daerah, lanjut Heri, akan menggandeng berbagai pihak untuk pelaksanaan kebijakan ini. “Kami akan bekerja sama dengan kecamatan, kelurahan dan desa, satuan pendidikan dasar, serta masyarakat dalam pembinaan dan pengawasan,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan pentingnya peran satgas pelajar dalam menerapkan kebijakan tersebut. “Kami akan mendorong satgas pelajar di tingkat SMP maupun SMA untuk lebih aktif melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap teman-teman mereka,” ujar Heri.
Heri mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dalam pelaksanaan aturan ini di tingkat pendidikan menengah dan pendidikan khusus. “Selain itu, kami pun akan turut berkoordinasi dengan Kementerian Agama Karawang,” imbuhnya.