Kini WNA Wajib Datang ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia resmi memberlakukan kebijakan baru terkait proses perpanjangan izin tinggal WNA
0 Komentar

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia resmi memberlakukan kebijakan baru terkait proses perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Berdasarkan Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025, mulai hari ini, WNA diwajibkan hadir langsung ke kantor imigrasi untuk pengambilan foto dan wawancara sebagai bagian dari prosedur perpanjangan izin tinggal.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh WNA, termasuk pemegang visa on arrival (VoA), dengan tahap awal berupa pendaftaran dan pengunggahan dokumen secara daring melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa aturan baru ini diberlakukan sebagai langkah pengendalian kerusakan (damage control) dalam sistem keimigrasian. Tujuannya adalah meminimalisasi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi, serta memperkuat pengawasan terhadap penjamin WNA.

Baca Juga:PERUMDAM Tirta Tarum Rayakan 38 Tahun, Pengabdian: Komitmen Tangguh untuk Karawang MajuPengen Ngopi di Tempat Cozy dan Estetik Di Karawang? Honore Coffee Jadi Pilihan Banyak Warga Karawang

“Evaluasi kami menunjukkan angka penyalahgunaan izin tinggal masih tinggi. Dalam Operasi Penanaman Modal Asing (OPS PMA) triwulan pertama 2025 bersama BKPM, kami menemukan 546 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal serta 215 perusahaan fiktif atau bermasalah yang izinnya telah dicabut,” jelas Yuldi.

Data statistik juga menunjukkan peningkatan signifikan dalam penegakan hukum keimigrasian. Sepanjang Januari hingga April 2025, terdapat 2.201 tindakan administratif keimigrasian, naik 36,71% dibanding periode yang sama tahun 2024 sebanyak 1.610 tindakan.

Ditjen Imigrasi tetap memperhatikan kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan ibu menyusui. Bagi mereka, proses pengajuan izin tinggal dapat dilakukan secara langsung (walk-in) di kantor imigrasi, termasuk penyerahan dokumen, pembayaran, foto, dan wawancara, dengan bantuan dari petugas.

Sesuai Pasal 63 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan WNA yang dijaminnya di Indonesia. Penjamin juga wajib melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan alamat.

Yuldi mengimbau agar seluruh WNA yang sedang mengurus perpanjangan izin atau perubahan data memberikan keterangan yang jujur dan lengkap saat wawancara dengan petugas. “Keterangan yang tidak benar hanya akan menimbulkan kendala di kemudian hari,” ujarnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Indonesia dan memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai hukum.

0 Komentar