Gegara Kritik di Media, Warga Pinayungan Dipidanakan Kepala Desanya Sendiri

Gegara mengkritik terkait dana CSR pemdes Pinayungan Yusup terancam dibui oleh kadesnya sendiri
Yusup dituduh telah melakukan pencemaran nama baik E selaku kepala desa, karena mengkritik terkait dana CSR pemdes Pinayungan. --KBEonline-- 
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – Warga Desa Pinayungan, Yusup Saputra terancam dijebloskan ke penjara hanya lantaran menjadi narasumber berita dan mengritik Kepala Desa Pinayungan berinisial E. Yusup dituduh telah melakukan pencemaran nama baik E selaku kepala desa.

Yusup menjelaskan, kritik yang ia sampaikan dalam berita tersebut terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari salah satu perusahaan kepada pemerintah desa (pemdes) Pinayungan.

“Awalnya permasalahan ini berkaitan dengan pemberitaan di salah satu media pada tahun 2023,” kata Yusup saat ditemui usai sidang di PN Karawang, Senin (2/6).

Baca Juga:100 Hari Jadi Bupati, Ade Kuswara Blak-blakan Soal Tantangan dan HarapanPerpisahan Sekolah Bikin Kantong Jebol? Ini Pesan Tegas Bupati Bekasi

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud mencari sorotan media. Melainkan selaku tokoh masyarakat, dirinya dimintai keterangan oleh media tersebut.

“Saat itu ada wartawan yang datang dan meminta keterangan dari saya. Mungkin karena saya dianggap sebagai tokoh masyarakat di desa. Jadi bukan saya yang ingin diekspos,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh informasi yang ia sampaikan kepada wartawan bersumber dari keterangan pengacara perusahaan.

“Saya hanya menyampaikan informasi yang saya dengar langsung dari pengacara Nanang. Tidak ada yang saya tambahkan atau kurangi,” katanya.

Yusup menyatakan bahwa kritik yang disampaikannya bersifat membangun dan tidak ditujukan secara personal. “Dalam keterangan saya di berita itu tidak ada menyebutkan nama atau inisial siapa pun. Saya hanya menyebut pihak pemdes. Dan yang saya sampaikan juga adalah kritik membangun demi perbaikan pemerintahan desa,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya telah memenuhi tiga kali panggilan dari aparat penegak hukum (APH) sebagai terlapor, sebelum akhirnya statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Akhir 2024 kemarin saya sudah tiga kali dipanggil polisi, dan panggilan keempat langsung dinyatakan P21 dengan tuduhan membuat pernyataan tidak menyenangkan, merusak kehormatan kades, serta menuduh dan memfitnah,” ujarnya.

Baca Juga:Bupati Bekasi Blak-blakan: Kami Butuh Doa Agar Tak Khianati RakyatJadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 2 Juni 2025 Lengkap Sinopsis, Ada Master Z: The IP Man Legacy dan John Wick 2

Yusup mengaku kecewa dengan keputusan penyidik kepolisian, karena menurutnya ia hanya memberikan keterangan sebagai narasumber tanpa ada niat untuk menyudutkan siapa pun.

“Saya kecewa dengan keputusan penyidik. Saya hanya dimintai keterangan sebagai narasumber, tidak ada maksud untuk menyudutkan siapa pun,” ujar Yusup.

Ia menyebut sebelumnya sudah ada upaya dari pihak lain untuk membantu memediasi kasus ini, namun tidak direspons oleh pihak pemdes.

0 Komentar