Gegara Kritik di Media, Warga Pinayungan Dipidanakan Kepala Desanya Sendiri

Gegara mengkritik terkait dana CSR pemdes Pinayungan Yusup terancam dibui oleh kadesnya sendiri
Yusup dituduh telah melakukan pencemaran nama baik E selaku kepala desa, karena mengkritik terkait dana CSR pemdes Pinayungan. --KBEonline-- 
0 Komentar

“Ada yang ingin bantu memediasi, tapi dari pihak pemdes tidak ada tanggapan,” ungkapnya.

Ia pun berharap proses hukum bisa berjalan secara adil dan transparan. “Sebagai warga negara, kami ingin diperlakukan seadil-adilnya,” ucap Yusup.

Sementara itu, kuasa hukum Yusup, Simon, mengatakan bahwa dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan tergugat yang digelar hari ini, pihaknya meminta agar kliennya dibebaskan karena dakwaan yang dilayangkan seharusnya merupakan ranah Dewan Pers, mengingat perkara tersebut berkaitan dengan pemberitaan.

Baca Juga:100 Hari Jadi Bupati, Ade Kuswara Blak-blakan Soal Tantangan dan HarapanPerpisahan Sekolah Bikin Kantong Jebol? Ini Pesan Tegas Bupati Bekasi

“Untuk perkara pemberitaan, seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers. Media yang membuat pemberitaan juga harus diproses melalui mekanisme Dewan Pers. Dan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana, hal itu merupakan kewenangan Dewan Pers,” ujar Simon.

Dinilai Cedrai Hak Warga Negara

Aksi solidaritas digelar oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Karawang di depan Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Senin (2/6). Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap Yusuf Saputra.

Ketua DPC GMNI Karawang, Muhamad Alfani Husen, menyampaikan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2023, ketika Yusuf menyampaikan kritik terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Pinayungan.

Menurut Alfani, kritik yang disampaikan Yusuf tidak menuduh kepala desa menerima uang atau melakukan pelanggaran hukum. Ia hanya mempertanyakan kebijakan dalam pengelolaan BUMDes. Namun, laporan tetap dilayangkan tanpa ada upaya klarifikasi dari pihak desa terlebih dahulu. GMNI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat warga.

“Pejabat publik seharusnya terbuka terhadap kritik, bukan justru bersikap represif. Sidang kemarin juga menunjukkan bukti-bukti yang tidak kuat. Karena itu, kami mendesak PN Karawang agar membebaskan Yusuf dan memberikan putusan yang adil,” tegas Alfani dalam orasinya.

Sementara itu, Humas PN Karawang, Hendra Kusuma Wardana, menyatakan bahwa perkara Yusuf Saputra saat ini telah memasuki tahap akhir. Agenda sidang pada pekan ini adalah pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

“Sidang terbuka untuk umum. Ini adalah perkara tahun 2025 dengan terdakwa Yusuf Saputra bin Karsam. Untuk saat ini, kita masih menunggu proses sidang pembelaan,” ujarnya.

0 Komentar