Gegara Kritik di Media, Warga Pinayungan Dipidanakan Kepala Desanya Sendiri

Gegara mengkritik terkait dana CSR pemdes Pinayungan Yusup terancam dibui oleh kadesnya sendiri
Yusup dituduh telah melakukan pencemaran nama baik E selaku kepala desa, karena mengkritik terkait dana CSR pemdes Pinayungan. --KBEonline-- 
0 Komentar

Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan Yusuf Saputra terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Apabila terbukti bersalah, Yusuf terancam hukuman penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan.

GMNI Karawang menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan dibacakan. Mereka juga menyatakan siap membawa kasus ini ke tingkat lebih tinggi, termasuk melapor ke Kapolri dan Kejaksaan Agung jika terdapat indikasi ketidakadilan atau penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus tersebut. (aufa/sska/mhs)

0 Komentar