KARAWANG, KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten Karawang resmi menerapkan aturan jam malam bagi pelajar. Aturan ini dijalankan melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), khususnya Bidang Pemuda dan Olahraga (Pora), bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang.
Patroli gabungan kembali dilakukan pada Selasa malam, 3 Juni 2025. Tim menyasar sejumlah titik keramaian yang kerap menjadi tempat nongkrong para pelajar, seperti kawasan Singaperbangsa (Siper), Lamaran, Alun-Alun Karawang, Interchange Karawang Barat, Grand Taruma, Resinda, dan Lapang Karangpawitan.
Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Disdikpora Karawang, Heri menyampaikan, sejumlah pelajar ditemukan masih berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB. Namun, untuk sementara ini, para pelajar yang terjaring masih diberi peringatan.
Baca Juga:DLHK Karawang Imbau Pelaksanaan Idul Adha 1446 H Ramah Lingkungan: Hindari Plastik-Kelola Limbah dengan BijakGimana sih Cara Memanen Daun Kemangi dengan Benar agar Tetap Subur dan Daunnya Tidak Cepat Pahit?
“Kami masih dalam tahap imbauan. Anak-anak yang terjaring hanya kami data dan diminta segera pulang. Belum ada sanksi malam ini,” ujar Heri.
Namun, Heri menegaskan bahwa tindakan tegas akan mulai diterapkan pada malam-malam berikutnya. Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala.
“Jika masih ada pelajar yang keluyuran di atas pukul 21.00 WIB, kami akan bawa ke Mako Satpol PP. Orang tua mereka juga akan kami panggil untuk bertanggung jawab,” tegas Heri.
Ia menambahkan bahwa penerapan jam malam bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata. “Kami mengajak semua pihak untuk ikut mengawasi. Karena pendidikan dan keamanan anak adalah tanggung jawab bersama,” katanya.
Sebagai langkah preventif, Heri mengungkapkan rencana pemberlakuan sanksi lanjutan bagi pelajar yang masih membandel. “Kami mempertimbangkan pengiriman ke barak militer bagi pelajar yang terus mengulangi pelanggaran,” ujarnya.
Heri menegaskan, kebijakan ini dibuat demi mencegah para pelajar terlibat dalam aktivitas negatif saat malam hari. “Ini adalah upaya preventif agar anak-anak kita tidak terjerumus ke hal-hal negatif di malam hari,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak Satpol PP Karawang, berkomitmen akan terus mengawal pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait jam malam pelajar tersebut. “Kami siap mengawal kebijakan ini,” ujar Kasatpol PP Karawang, Basuki Rahmat, melalui Kasi Opsdal Tata Suparta.