Tata mengatakan bahwa patroli malam sebenarnya merupakan kegiatan rutin. Namun, demi mengawal Surat Edaran Gubernur secara optimal, sinergi antarinstansi sangat dibutuhkan.
“Kalau kami temukan pelajar keluyuran malam tanpa keperluan jelas dan tanpa sepengetahuan orang tuanya, biasanya langsung kami pulangkan. Bisa ke orang tuanya, atau ke RT/RW setempat,” jelasnya.
Tak hanya malam hari, patroli terhadap pelajar yang bolos sekolah juga dilakukan pada siang hari. “Biasanya kalau siang kami temukan pelajar berkeliaran, langsung kami serahkan ke guru BK sekolah masing-masing,” tambah Tata.
Baca Juga:DLHK Karawang Imbau Pelaksanaan Idul Adha 1446 H Ramah Lingkungan: Hindari Plastik-Kelola Limbah dengan BijakGimana sih Cara Memanen Daun Kemangi dengan Benar agar Tetap Subur dan Daunnya Tidak Cepat Pahit?
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, sebelumnya menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. “Kami akan mendukung dan menyesuaikan kebijakan ini demi masa depan generasi muda Karawang,” tegasnya pada Rabu, 28 Mei 2025.
Sebagai informasi, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK menetapkan jam malam pelajar berlaku mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Pelajar yang kedapatan berada di luar rumah pada rentang waktu tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan. (Siska)