Juru Parkir Nyambi Jual Sinte & Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

Juru pakir di Purwakarta
SEKILAS: Juru pakir di Purwakarta diciduk polisi karena edarkan tembakau sintetis dan sabu.
0 Komentar

PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil menangkap seorang pria berinisial AK (33), yang berprofesi sebagai juru parkir, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dan sabu, Senin (2/6/2025).

Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025, di Jalan Kapten Halim, Gang Benteng, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta.

AK, warga Kelurahan Nagrikidul yang bekerja sebagai juru parkir di sebuah toko waralaba, ditangkap saat membawa barang bukti berupa 38 paket tembakau sintetis seberat bruto 29 gram dan 7 paket sabu seberat bruto 2,51 gram. Selain itu, polisi juga menyita sebuah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 700 ribu, dan satu unit ponsel Samsung A05 warna hitam.

Baca Juga:Jelang Idul Adha, Dinas Peternakan Purwakarta Intensifkan Pemeriksaan Hewan Sekolah Dian Harapan Karawang Siap Mengadakan Pembelajaran pada Juli 2025

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Res Narkoba AKP Yudi Wahyudi, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Purwakarta dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.

“Pelaku ini merupakan pengedar. Dari tangan pelaku kami mengamankan 38 paket tembakau sintetis dan 7 paket sabu siap edar,” ungkap AKP Yudi, Senin (2/6/2025).

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa AK memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Y, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, AK juga mengaku sempat membeli tembakau sintetis melalui akun Instagram, yang kini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

Menurut AKP Yudi, pelaku menggunakan modus operandi klasik, yakni sistem “tempel” untuk transaksi narkotika, di mana penjual dan pembeli tidak saling bertemu langsung.

Kini, AK telah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 1 dan/atau Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Bbs/riz)

0 Komentar