Bentuk Karakter Siswa, Pemkab Bekasi Resmi Berlakukan Jam Malam untuk Pelajar

Jam Malam untuk Pelajar bekasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi peserta didik di wilayahnya sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat.
0 Komentar

KBEonline.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi peserta didik di wilayahnya sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 400.3/SE.52/Disdik/2025 yang ditandatangani pada 2 Juni 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk membentuk karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Panca Waluya generasi yang Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).

Melalui pembatasan aktivitas malam hari, Pemkab Bekasi ingin menciptakan lingkungan kondusif bagi perkembangan moral dan disiplin pelajar.

Baca Juga:Bupati Bekasi Gandeng Pengusaha Salurkan Hewan Kurban Pemkab Bekasi Libatkan Pihak Swasta Revitalisasi Pasar Tradisional

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengintruksikan seluruh peserta didik dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah dan pendidikan khusus dilarang melakukan kegiatan di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Namun, terdapat pengecualian untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi, kegiatan keagamaan dan sosial atas sepengetahuan orang tua, berada di luar rumah bersama orang tua, kondisi darurat, atau keadaan tertentu lainnya dengan persetujuan orang tua.

Ia meminta seluruh elemen, mulai dari Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, camat, lurah, kepala desa, hingga satuan pendidikan, untuk turut mengawasi dan membina pelaksanaan kebijakan ini. Pengawasan dilakukan melalui pembagian kewenangan, termasuk koordinasi lintas instansi.

“Dinas Pendidikan diminta berkoordinasi erat dengan Kantor Kementerian Agama untuk memastikan efektivitas pengawasan,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Kebijakan ini merupakan upaya strategis Pemkab Bekasi dalam menciptakan generasi muda yang tangguh, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan masa depan, sekaligus mendukung visi “Jawa Barat Istimewa” yang diusung oleh pemerintah provinsi.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menyatakan pihaknya siap menerapkan kebijakan jam malam bagi pelajar jika telah ada instruksi resmi dari Bupati Bekasi. Saat ini, Satpol PP masih menunggu disposisi sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.

“Kalau dari Gubernur memang saya sudah dengar, tapi apakah sudah turun ke Bupati, saya belum tahu pasti. Sampai sekarang Satpol PP belum menerima disposisi. Kalau memang sudah ada, tentu akan kami jalankan,” kata Surya kepada Cikarang Ekspres Rabu (04/6).

0 Komentar