“Kami harap masyarakat bisa memahami situasi ini dan mematuhi arahan petugas di lapangan,” pungkasnya.
Program pemutihan PKB tahun 2025 ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai upaya mendorong wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya tanpa dikenai denda. Program ini akan berlangsung selama beberapa bulan ke depan. (Siska)