Ratusan Massa Dukung Yusuf Saputra di PN Karawang, Tuntut Hentikan Kriminalisasi

aksi damai sebagai bentuk solidaritas terhadap Yusuf Saputra
Ratusan orang dari berbagai elemen—mulai dari mahasiswa, masyarakat sipil, hingga insan pers—menggelar aksi damai sebagai bentuk solidaritas terhadap Yusuf Saputra, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik. --KBEonline--
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – Suasana berbeda tampak di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Selasa pagi, 10 Juni 2025. Ratusan orang dari berbagai elemen—mulai dari mahasiswa, masyarakat sipil, hingga insan pers—menggelar aksi damai sebagai bentuk solidaritas terhadap Yusuf Saputra, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik.

Yusuf Saputra, warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, sedang menjalani proses hukum atas pernyataannya dalam sebuah pemberitaan media online lokal. Ia dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), meskipun para pendukungnya menilai Yusuf hanya memberikan keterangan sebagai narasumber terkait program CSR di desanya.

“Dia hanya menjawab pertanyaan wartawan. Bukan dia yang minta diwawancarai, apalagi meminta beritanya dipublikasikan,” tegas Nurdin Syam, seorang pengusaha media online Karawang, saat berorasi di tengah aksi tersebut.

Baca Juga:5 Rekomendasi Mobil Listrik Berdasarkan Tipe Kepribadian, Anda yang Mana?Dukung Pengembangan Bakat Olahraga Siswa SD/MI, SMPN 2 Telagasari Aktif Gelar Tournament Savior Netal 2

Aksi damai ini diinisiasi oleh mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), komunitas jurnalis lokal, dan masyarakat Pinayungan. Massa membawa spanduk bertuliskan “Tolak Kriminalisasi, Bebaskan Yusuf Saputra”, serta menyerahkan petisi kepada Ketua PN Karawang dan lembaga hukum lainnya.

Dalam orasi yang berlangsung tertib, para peserta aksi juga menuntut transparansi penggunaan Dana Desa Pinayungan. Mereka mendesak Inspektorat Karawang segera melakukan audit menyeluruh terhadap alokasi dana yang selama ini dipertanyakan masyarakat.

Sementara itu, Juru Bicara Hakim PN Karawang, Hendra Kusumawardana, memberikan penjelasan terkait jalannya proses hukum. Ia menegaskan bahwa pencemaran nama baik memiliki batasan hukum yang jelas dan tidak serta-merta berlaku bagi kritik terhadap lembaga publik.

“Yang dimaksud pencemaran nama baik adalah terhadap individu atau perorangan. Sepanjang kritik atau masukan itu dalam konteks pengawasan terhadap lembaga pemerintah, baik di tingkat desa maupun pusat, tidak termasuk pencemaran nama baik,” jelas Hendra kepada wartawan.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa proses hukum tetap harus dijalankan sesuai prosedur. “Tentunya proses ini diawali adanya laporan pidana yang ditindaklanjuti penyidikan dan penyelidikan. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka masuk tahap penuntutan dan persidangan,” katanya.

0 Komentar