Ia juga menambahkan bahwa pengadilan tidak boleh menolak perkara, baik pidana maupun perdata. “Kami bekerja profesional dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Hakim punya kode etik untuk memeriksa dan mengadili perkara,” tandasnya. (Siska)
Ratusan Massa Dukung Yusuf Saputra di PN Karawang, Tuntut Hentikan Kriminalisasi
