Menurutnya, penataan ruang yang tidak dibarengi dengan pendekatan kesejahteraan hanya akan menciptakan ketimpangan dan memperparah kemiskinan struktural.
Sejak 2023, Pemkab Bekasi memang gencar membangun kawasan industri dan membuka peluang investasi. Namun di sisi lain, rakyat kecil justru dihadapkan pada pembongkaran demi pembongkaran tanpa jaminan masa depan. Narasi pembangunan tampak berpihak pada investor, bukan warga biasa.
“Ada kesan bahwa ruang hidup rakyat disingkirkan untuk memberi ruang kepada korporasi. Ini bukan pembangunan, ini penggusuran yang dibungkus perencanaan,” imbuhnya.
Baca Juga:Para Penggemar Bersiap! Mariah Carey Resmi Umumkan Gelar Konser di Indonesia 4 Oktober 2025Istri dan Anak Syok Berat! Sang Ayah Meninggal Dunia saat mau Diberi Kejutan Ultah
GMNI mendesak Pemkab Bekasi untuk mengevaluasi total kebijakan penertiban bangunan liar. Mereka menuntut adanya kejelasan soal:
“Kriteria bangunan yang ditertibkan, Kejelasan izin dan dasar hukum perusahaan yang menempati bantaran sungai,” imbuhnya.
“Rencana jangka panjang relokasi warga terdampak, Pendataan ulang kawasan sempadan sungai dan pesisir dan Transparansi proses penertiban,” sambungnya.
Mustakim menegaskan, GMNI tidak menolak pembangunan. Tapi pembangunan harus adil, tidak memihak, dan menjunjung tinggi hak rakyat kecil atas ruang hidup yang layak.
“Pasal 33 UUD 1945 jelas, bahwa bumi dan air harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Bukan hanya segelintir elite ekonomi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Trantib Satpol PP, Ganda Sasmita, tampil menjelaskan atau lebih tepatnya membantah bahwa tidak ada tebang pilih. Ia menyebut semua bangunan tanpa izin resmi dibongkar berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
“Nah, yang tidak dibongkar itu mereka sudah berizin, dalam hal ini PJT II selaku pejabat yang ditunjuk pemerintah pusat untuk mengelola wilayah pengairan. Kami kroscek langsung ke PJT II, ternyata memang ada izinnya sekian tahun,” ungkap Ganda Sasmita kepada Cikarang Ekspres.
Baca Juga:Jelang Piala Dunia Antarklub, Real Madrid dan Man City Bikin Bursa Transfer SpesialMarak Pencurian di Rest Area KM 62B Tol Japek, Pengunjung Diharap Hati-hati, Sudah ada 4 Orang Jadi Korban
Ganda juga mengungkapkan bahwa setelah penertiban selesai, Saluran Pembuang (SP) Cikedokan akan dinormalisasi sebagai bagian dari tindak lanjut.
“Jadi akan ada tindaklanjut sehingga kita prioritaskan. Itu suratnya sudah dari 2024 akan ada normalisasi,” jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa tidak ada kepentingan lain di balik penertiban ini selain mendukung pembangunan.