BEKASI, KBEonline.id – Akibat menjual obat keras ilegal dua pemuda diringkus. Dua pengedar obat keras bernama Abdul Muhajir serta Aji Fahreza dapat meraup keuntungan hingga Rp30 Juta tiap bulannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kabid Penegakan Perda dan Perundang-undangan Lainnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Rafiudin ketika melakukan penangkapan pada Rabu, 11 Juni 2025 malam WIB.
“Sehari bersih Rp1 juta, kalau sebulan sekitar Rp30 juta,” ungkapnya di Bekasi pada Rabu, 11 Juni 2025.
Baca Juga:Kuliner Malam di Karawang: Inilah 7 Tempat Makan Nasi Goreng yang Enak beserta LokasinyaKuliner Malam di Karawang yang Wajib Dikunjungi saat Lapar
Mereka diamankan pihak Satpol PP di dua tempat yang berbeda, masing-masing beralamat di Kampung Bulak Sentul, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara dan Kampung Bungur, Kelurahan Pejuang, Medan Satria.
Rafiudin melakukan pengamanan terhadap kedua pelaku karena adanya aduan dari masyarakat setempat.
“Kami menangkap dengan mendatangi toko mereka atas dasar aduan masyarakat,” ucap dia.
Dalam proses penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan ratusan butir obat keras berjenis eksimer dan tramadol.
Rafiudin menerangkan bahwa kedua tersangka membuka toko yang menjual obat keras dibalut dengan toko sembako.
Kedok tersebut merupakan taktik penjual untuk mengecoh petugas.
“Jadi modusnya itu toko sembako dan ada teralis agar petugas tidak bisa masuk ketika dirazia,” terang Rafiudin.
Dengan tindakan yang dilakukan oleh kedua pemuda tersebut diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Terpadu.
Baca Juga:The Apothecary Diaries S2 episode 22 Kapan Rilis? Spoiler dan JadwalnyaDisdukcapil Karawang Tambah Jenis Layanan Adminduk di Tingkat Kecamatan
Rafiudin juga akan melakukan pembinaan terhadap kedua remaja agar tidak mengulangi perbuatannya. (bbs/dsw)