Tensi Menurun, PKL di Simpang SGC Masih Boleh Berdagang di Badan Jalan, Asal Patuhi Jam Ini

PKL SGC
Penertiban lapak PKL SGC Cikarang
0 Komentar

KBEonline.id– Tensi para pedagang kali lima menirun. Mereka mulai rada tenang saat ini.

Meski menggunakan badan jalan, para pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Sentra Grosir Cikarang (SGC) masih diperbolehkan untuk berjualan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Namun demikian, mereka kini harus mematuhi aturan baru terkait jam operasional.

Baca Juga:Orang Parpol Panen, Rp 9.5 Miliar Dana  Hibah dari Pemkab Bekasi CairLuar Biasa, Siswa SDN Palumbonsari 4 Karawang Melaju ke Tingkat Nasional Olimpiade Matematika

Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, dalam kegiatan sosialisasi dan pendataan yang dilakukan Kamis (12/6) dini hari.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin oleh Sekda Kabupaten Bekasi, serta dihadiri oleh unsur Polres, Kodim, Camat, Danramil, Kapolsek, Dinas Perdagangan, dan perangkat desa.

“Pedagang masih kita beri kesempatan untuk berdagang, meski menempati badan jalan. Tapi dibatasi waktunya, yaitu mulai pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB. Setelah itu jalan harus steril untuk aktivitas warga,” ujar Surya Wijaya kepada Cikarang Ekspres.

Dalam pendataan awal, tercatat terdapat sekitar 270 pedagang di sisi timur Jalan Kapten Sumantri, 80 di sisi barat, serta sekitar 50 pedagang di depan Plaza SGC.

Mereka umumnya menjual kebutuhan pokok seperti sayur-mayur, daging, dan kebutuhan rumah tangga lainnya.

Banyak di antara mereka menggunakan beberapa meja (dolak) untuk berdagang, yang memperluas area dagangan hingga ke badan jalan.

Surya menekankan, kebijakan ini bersifat sementara dan merupakan langkah jangka pendek sambil menunggu solusi jangka panjang seperti penataan ulang atau relokasi.

Baca Juga:Tahukah Kamu Air Mineral dari Berbagai Negara Rasanya Beda? Ini Penjelasannya!Spilla Jewelry di KCP, Surga Perhiasan Kekinian yang Bikin Kamu Penasaran

“Kita pahami situasi ekonomi saat ini cukup berat. Makanya ada kebijakan. Tapi tetap harus tertib. Kalau sudah disosialisasikan tapi tidak dipatuhi, maka akan ada tindakan tegas,” katanya.

Untuk memastikan aturan ini berjalan, Satpol PP akan menurunkan petugas gabungan dari unsur Polri, TNI, dan perangkat daerah.

Petugas akan berjaga pada malam hingga pagi hari guna mengatur arus lalu lintas serta memastikan para pedagang mematuhi ketentuan waktu berdagang.

“Intinya kita tidak melarang berdagang. Tapi jangan ganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas. Ini sudah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum,” jelas Surya.

0 Komentar