Lebih lanjut, Iin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung perjuangan para korban untuk mendapatkan keadilan. “Terima kasih kepada JPU, tim pengacara dari Jabar Istimewa, dan semua yang terlibat dalam mendampingi kasus ini sampai korban mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” ucapnya.
Sementara itu, terdakwa masih diberikan waktu selama tujuh hari ke depan untuk mengajukan banding atas tuntutan yang telah dibacakan JPU. Proses persidangan selanjutnya akan menunggu perkembangan dari pengajuan banding tersebut.(Aufa)