Pelaku Pelecehan Anak di Karawang Divonis 19 Tahun Penjara dan Denda 1,5 M

Pelecehan di karawang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan baru terhadap terdakwa, yaitu 19 tahun penjara, naik dari tuntutan sebelumnya yang hanya 14 tahun penjara.
0 Komentar

Lebih lanjut, Iin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung perjuangan para korban untuk mendapatkan keadilan. “Terima kasih kepada JPU, tim pengacara dari Jabar Istimewa, dan semua yang terlibat dalam mendampingi kasus ini sampai korban mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” ucapnya.

Sementara itu, terdakwa masih diberikan waktu selama tujuh hari ke depan untuk mengajukan banding atas tuntutan yang telah dibacakan JPU. Proses persidangan selanjutnya akan menunggu perkembangan dari pengajuan banding tersebut.(Aufa)

0 Komentar