BEKASI, KBEonline.id – Seleksi administrasi calon Direksi dan calon Anggota Dewan Pengawas Independen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi tahun 2025 dipastikan tidak berlanjut ke tahap berikutnya. Hal itu diumumkan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Sekretariat Daerah.
Dalam pengumuman resmi bernomor 500/031/Pansel.PerumdaTB/2025, disebutkan bahwa seluruh pelamar posisi Direktur Umum, Direktur Teknik, dan Dewan Pengawas Independen tidak ada yang memenuhi syarat administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1) Permendagri No. 37 Tahun 2018.
“Pelamar tidak ada yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. Maka proses seleksi tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Ketua Panitia Seleksi, Iman Ridwan, dalam keterangannya dikutip Cikarang Ekspres.
Baca Juga:Dicek Dulu! Inilah 5 Kondisi Utama yang Perlu Diwaspadai untuk Mencegah Terjadinya Rem Motor Mendadak BlongPengen Anabulmu Panjang Umur? Coba Lakukan Cara Ini!
Sebagai tindak lanjut, panitia menyatakan akan segera melakukan pengumuman ulang terkait pengisian jabatan Direksi dan Dewas unsur independen tersebut dalam waktu dekat. Masyarakat diimbau mengikuti informasi resmi melalui website atau kanal informasi yang telah ditentukan.
Kekosongan jabatan strategis di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi ini dinilai berpotensi menghambat kinerja perusahaan daerah yang bergerak di sektor air bersih tersebut. Pemerintah pun diharapkan segera melakukan langkah cepat demi keberlangsungan pelayanan publik. (Iky)