“Kami menemukan masih adanya nelayan yang belum memiliki e-KTP. Selain itu, syarat lain adalah memiliki Kartu Kusuka atau Kartu Pelaku Kelautan dan Perikanan, serta usia maksimal 65 tahun. Kami meminta bantuan dari pemerintah desa dan kecamatan agar dapa membantu para nelayan untuk melengkapi syarat-syarat tersebut,” pungkasnya.
Lebih Lanjut, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Deni Fani, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU), yang menyasar pekerja informal seperti nelayan, petani, dan tukang ojek.
“Dengan iuran ringan mulai dari Rp16.800, peserta sudah bisa mendapatkan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian,” ungkap Deni.
Baca Juga:Jadwal Pembagian Rapor dan Libur Kenaikan Kelas 2025 dari 27 Provinsi di Indonesia, Ortu-Siswa Harus Tahu Nih!Banyak Pemain Pergi, Persib Bandung Siap Bangun Kekuatan Baru
Deni juga mengapresiasi langkah Pemkab Karawang yang aktif dalam perlindungan sosial tenaga kerja informal. “Kami sudah bekerja sama sejak tahun 2024. Hingga kini, kami telah menyalurkan manfaat sebesar Rp1,028 miliar kepada 19 nelayan atau ahli waris,” ucapnya.
Ia berharap seluruh nelayan di Karawang bisa terlindungi. “Jangan sampai risiko kerja justru melahirkan kemiskinan baru. Kami harap semua nelayan bisa ikut program ini,” tutup Deni. (Siska)