KBEonline.id — Dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 1 Sukasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, berbuntut pada pemecatan operator sekolah berinisial NS. Keputusan tegas ini langsung diperintahkan oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, yang akrab disapa Om Zein, Sabtu (14/6/2025)
Tindakan ini diambil menyusul temuan indikasi kuat bahwa dana bantuan pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu disalahgunakan oleh NS. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta segera menindaklanjuti instruksi bupati dengan menerbitkan surat pemberhentian pada 12 Juni 2025, yang berlaku efektif sejak 13 Juni 2025.
“Berdasarkan hasil keputusan rapat dengan dewan guru dan Kepala Sekolah SDN 1 Sukasari, kami menyimpulkan bahwa NS telah melanggar peraturan tentang kedisiplinan pendidik dan tenaga kependidikan,” ujar Kepala SDN 1 Sukasari, Acep Muhyidin Faridi, Sabtu (14/6/2025).
Baca Juga:BNET Kembali Hadirkan Elite E-Sports Tournament Vol. 2: MLBB Karawang Siap Panas Lagi!Zulmansyah: Hendry Sudah Dipecat, Kongres Persatuan Harus Dipercepat
Sebelum dijatuhkan sanksi pemberhentian, Bupati Om Zein terlebih dahulu memanggil NS untuk klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dana PIP. Meskipun NS sempat menerima bantuan dari bupati, menurut Plt Kepala Disdik Purwakarta, Sadiyah, melalui Kabid Pendidikan Dasar Ervin Aulia Rachman, bantuan tersebut diberikan bukan untuk kepentingan pribadi NS, melainkan ditujukan kepada orang tua siswa.
“Pelaku memang diberikan bantuan oleh Om Zein, tapi bukan untuk dirinya pribadi, melainkan untuk orang tua siswa,” jelas Ervin.
Lebih lanjut, NS disinyalir telah melanggar ketentuan dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan program tersebut.
“Pak Bupati Om Zein langsung meminta kami untuk menjatuhkan sanksi dan memproses sesuai hukum yang berlaku, karena ini merupakan bentuk penggelapan dana di lingkungan pendidikan,” tegas Ervin.
Sebagai informasi, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan pemerintah berupa uang tunai bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk menjamin akses dan keberlanjutan pendidikan. (Bbs/riz)