KBEonline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada laporan keuangan Perusahaan Daerah (PD) Petrogas Persada Karawang, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karawang, untuk periode tahun 2019 hingga 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan tim jaksa sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025.
“Tersangka berinisial GBR, yang pernah menjabat sebagai Plt. Direktur Utama PD Petrogas Karawang (2012–2014), kemudian menjabat sebagai Direktur Utama (2014–2019), dan sejak 2019 hingga saat ini menjabat sebagai Pjs. Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang,” ujar Syaifullah saat Konferensi Pers di Kantor Kejari Karawang, Rabu, 18/6/2025.
Baca Juga:DPRD Karawang Gelar RDP Degan Katar Karawang, Bahas Pembentukan Regulasi dan Dukungan AnggaranPemkab Karawang Hidupkan Kembali CFD di Galuh Mas, Ada Ruang untuk UMKM
Ia menerangkan, PD Petrogas Persada Karawang adalah BUMD yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2003, bergerak di bidang usaha minyak dan gas bumi hilir.
Sedangkan dalam pengelolaan Participating Interest (PI) Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi pada Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ), Kabupaten Karawang mendapat porsi 8,24 persen, selanjutnya dibentuk PT MUJ ONJW yang merupakan perusahaan gabungan daerah pada Wilayah Kerja ONJW.
“PD Petrogas Persada Karawang sebagai salah satu BUMD tercatat memiliki 824 lembar saham di PT MUJ ONWJ senilai Rp824 juta, yang memberikan dividen sebesar Rp112,2 miliar sepanjang 2019–2024,” tambahnya.
Namun, kata dia, penyidikan menemukan bahwa seluruh kegiatan PD Petrogas Persada Karawang, termasuk keikutsertaan dalam Participating Interest (PI) 10 persen, tidak didasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah.
“Maka sebagaimana perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 88 Ayat (1), (2), dan (4) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Pasal 343 Ayat (1) huruf e UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.
Syaifullah mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan keuangan oleh Tersangka GBR yang merugikan negara hingga Rp7.115.224.363.
“Tersangka GBR diketahui telah melakukan penarikan dana dari rekening perusahaan secara tidak sah dari tahun 2019 hingga 2024 dengan total nilai mencapai Rp7.115.224.363 tanpa pertanggungjawaban yang sah. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara,” jelasnya.