Ia menegaskan, atas perbuatannya, tersangka GRB telah melanggar ketentuan hukum primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 serta subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU yang sama.
“Kejaksaan juga akan melakukan tindakan penyitaan terhadap alat bukti dan barang bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 39 KUHAP,” ucapnya.
Kejari Karawang memastikan proses hukum akan terus berlanjut guna menuntaskan kasus ini dan memulihkan kerugian negara. (Sis/Riz/Rie)