Pendaftaran Calon Dewan Pengawas PD Petrogas Persada Karawang Ditutup, Total 17 Pendaftar

Pendaftaran dewas
Hingga penutupan, jumlah pendaftar mencapai 17 orang yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia
0 Komentar

KBEonline.id – Pendaftaran seleksi calon Dewan Pengawas PD Petrogas Persada Karawang resmi ditutup pada Selasa, 17 Juni 2025, pukul 23.59 WIB. Hingga penutupan, jumlah pendaftar mencapai 17 orang yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.

Proses seleksi ini dilakukan dengan skema Swakelola Tipe II, yang merupakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi negeri. Dalam hal ini, Pemkab Karawang menggandeng Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika).

Ketua panitia seleksi, Asep Muslihat, SE., MM., yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), menyampaikan bahwa proses pendaftaran ini sebelumnya telah resmi dibuka sejak Rabu, 11 Juni 2025.

Baca Juga:BRI Kembali Tersandung Kredit Fiktif, Kerugian Capai Rp 25 MiliarWow ada BOSS, Brand Fesyen Premium Asal Jerman di The Grand Outlet Karawang

“Alhamdulillah untuk tahapan pendaftaran seleksi calon dewan pengawas PD Petrogas Persada Karawang sudah resmi ditutup tadi malam pukul 23.59 WIB. Sampai batas akhir penutupan pendaftaran, ada 17 orang yang telah mendaftar,” ujar Asep pada Rabu, 18 Juni 2025, saat ditemui dikantor Dekan FEB Unsika.

Ia menjelaskan, pendaftaran tersebut dilakukan secara daring dan terbuka untuk masyarakat yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh panitia seleksi.

Setelah tahapan pendaftaran selesai, proses akan dilanjutkan dengan seleksi administrasi yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari.

“Untuk tahapan selanjutnya, kami akan melaksanakan seleksi administrasi, yaitu hari ini dan besok,” jelas Asep.

Menurutnya, dalam tahap seleksi administrasi ini, kemungkinan akan terjadi pengurangan jumlah peserta karena penyesuaian dengan syarat usia dan kelengkapan berkas.

“Dalam seleksi administrasi ini kemungkinan akan ada yang tidak lolos karena kami melihat dari syarat umur dan berkas lainnya seperti SKCK terbaru dan dokumen surat kesehatan yang harus terdiri dari sehat jasmani dan rohani,” katanya.

Setelah tahapan administrasi, kata dia, panitia akan melanjutkan dengan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang terdiri dari tes potensi dan tes kompetensi.

Baca Juga:Lacoste di The Grand Outlet Karawang, Bukti Gaya Elegan Nggak Harus RibetRekomendasi Toko HP Original di Karawang? Ini Alamat Digiplus The Grand Outlet Karawang

“Apabila lolos dari UKK, maka peserta akan direkomendasikan sebagai calon dewan pengawas. Sedangkan untuk keputusan akhir tetap akan ditentukan oleh Bupati Karawang,” lanjutnya.

Asep juga menyampaikan bahwa kebutuhan dewan pengawas sebanyak dua orang, masing-masing satu dari unsur pemerintahan dan satu dari unsur independen, sesuai dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

0 Komentar