Pungli Honor Guru di Bekasi Merajalela, Pelakunya Oknum Kepala Sekolah 

Ilustrasi Pungutan Liar (Pungli)
Ilustrasi Pungutan Liar atau Pungli di Bekasi. --KBEonline--
0 Komentar

CIKARANG PUSAT, KBEonline.id – Pungutan Liar (Pungli) di dunia Pendidikan Kabupaten Bekasi sangat merajalela. Kali ini, pungli bukan terhadap siswa atau orang tua murid, melainkan pungli terhadap guru-guru honorer yang di lakukan oknum kepala sekolah.

Bedasarkan informasi yang di himpun Cikarang Ekspres, Karawang Bekasi Grup, kisaran nominalnya berpariasi, ada yang Rp 10 ribu, Rp 25 ribu, Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.

“Wah sudah parah ya. Perlu ada reformasi dunia pendidikan. Karena tugas kami bagaimana bisa mengajar dengan baik untuk mencerdaskan anak bangsa,” kata Ketua Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kabupaten Bekasi, Unin Saputra, Rabu (18/6/25).

Baca Juga:Proyek Jalan Mangkrak, Akses CBL Sukajaya Jadi Jalur Neraka bagi PemotorPiala Dunia Antarklub FIFA : Berikut Link Live Streaming Man City vs Wydad AC Malam Ini

Unin menjelaskan, selain adanya pemotongan dinas sebesar Rp 25 ribu. Kemudian ada juga pemotongan ketika TPP cair baik bagi guru ASN dan ASN PPPK sebesar Rp. 50.000.

Lalu, pungli setiap sertifikasi pendidikan cair variatif besarannya yaitu, Rp 200 hingga Rp 250 ribu per orang pertiga bulan.

” Tidak hanya itu, ada juga ketika dana bos cair untuk guru. Dimana setiap guru mendapat honor dari dana bos per bulan Rp. 800 ribu. Jadi selalu ada oknum yang melakukan pungutan,”jelasnya.

Sementara itu, salah satu guru di SDN 04 Mekarsari, Tambun Selatan, Yanto menuturkan, pemotongan suka dilakukan oleh oknum kepala sekolah. setiap wilayah nominal pemotongannya berbeda beda.

“Ini ada ulah oknum kepala sekolah yang mengatakan titipan kepsek di rekening guru dan diambil kepsek secara tunai. Bertahun tahun besaran yang di ambil kepsek mulai Rp. 100 ribu sampai di salah satu sekolah diambil kepsek 300 ribu dengan alasan titipan kepsek di rekening guru,”ucap Yanto.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturrahman menepis apabila adanya pungli. Sebab setiap honor untuk guru diberikan secara transfer ke rekening pribadi (guru).

”Saya sudah ultimatum apabila ada yang melakukan pungli akan disanksi. Bahkan bisa diberikan sanksi berat berupa pemecatan. Dan untuk pencairan semuanya melalui transfer,”jelasnya.(mil)

0 Komentar