Hibah Uang Bau TPA Bantargebang Belum Cair, Begini Penjelasan Kepala BPKD 

Uang Bau Belum Cair hingga Sekarang
Hibah kompensasi uang bau Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Kota Bekasi dari DKI Jakarta, hingga kini belum masuk rekening kas Daerah Kabupaten Bekasi. --KBEonline--
0 Komentar

CIKARANG PUSAT, KBEonlime.id – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya menyebut, bahwa hibah kompensasi uang bau Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Kota Bekasi dari DKI Jakarta, hingga kini belum masuk rekening kas Daerah Kabupaten Bekasi.

” Untuk 2025 belum bang, biasanya di akhir tahun setelah perubahan APBD Jakarta,” kata Hudaya saat di konfirmasi Cikarang Ekspres, Rabu (18/6/25).

Hudaya mengungkapkan, hibah dari DKI Jakarta pada Tahun 2024 kemarin sebesar Rp 5.259.323.520. Hibah itu di realisasikan per tahunnya ke rekening kas Daerah Kabupaten Bekasi. Adapun jumlah data penerima dan lain sebagainya ada di Dinas Lingkungan Hidup.

Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Karawang Salurkan 15.356 Klaim selama Periode Januari – Mei 2025Pungli Honor Guru di Bekasi Merajalela, Pelakunya Oknum Kepala Sekolah 

” Selanjutnya warga masyarakat terdampak mengajukan melalui desa, ke Dinas Lingkungan Hidup untuk selanjutnya Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan permohonan pembayaran ke BPKD,” ucapnya.

Sementara itu, saat di Konfirmasi Cikarang Ekspres, Dinas Lingkungan Hidup melalui Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan, Mansyur Sulaeman belum bisa memberikan keterangan terkait jumlah penerima uang kompensasi uang bau dari TPST Bantargebang untuk warga Kabupaten Bekasi yang terdampak.

Sebelumnya diberitakan, Warga di Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, cemas lantaran Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah DKI Jakarta dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tak kunjung terlaksana.

Alhasil,Warga Desa Tamanrahayu di 5 Rukun Warga (RW) terancam tidak mendapatkan uang kompensasi dampak aktivitas TPST Bantargebang milik Jakarta.

Sudah satu tahun lamanya warga menanti kepastian kelanjutan kerjasama mengenai Bantuan Langsung Tunai (BLT) operasional dan bantuan fisik untuk warga Desa Tamanrahayu terkait dampak operasi pembuangan sampah TPST Bantargebang.

“Belum ada jawab pasti dari apa yang pernah kami usulkan kepada Tim 11 yang mengurusi seputar kompensasi dana hibah tersebut,” kata Ketua RT 002 RW 003, Jaya, Senin (16/6/25).

Ketua Tim BLT Desa Tamanrahayu, Emin Suryana menjelaskan, pihaknya sudah melakukan verifikasi keterkaitan data warga untuk usulan itu meliputi dari RW 03, 04, 05, 06 dan 07 sesuai arahan dari Dinas LH dan Bappeda Pemkab Bekasi.

Baca Juga:Proyek Jalan Mangkrak, Akses CBL Sukajaya Jadi Jalur Neraka bagi PemotorPiala Dunia Antarklub FIFA : Berikut Link Live Streaming Man City vs Wydad AC Malam Ini

Ia menjelaskan, adapun kajian ilmiah yang di lakukan langsung yaitu dari mahasiswa ITB Bandung yang memang di tunjuk langsung oleh Dinas LH Kabupaten Bekasi.

0 Komentar