KBEonline.id – Setelah penetapan 1 tersangka, kasus korupsi di Petrogaa Persada Karawang makin mencuat.
Penetapan tersangka terhadap Geovani atau GRB, mantan Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang, oleh Kejaksaan Negeri diprediksi menjadi awal terbongkarnya tabir hukum skandal korupsi sektor Migas di Karawang.
Geovani diperkirakan menjadi pembuka jalan terbongkarnya sejumlah nama tokoh besar dan bejabat tinggi di Karawang yang terlibat dalam skandal itu.
Baca Juga:Kok Bisa, Ya? Gunung Api Ternyata Bisa Bikin Petir, Begini Cara Kerjanya!5 Tahun Kuras Duit BUMD Karawang Petrogas Persada Rp 7.1 Miliar, Malam Tadi Geovani Diangkut Kejari
Diketahui, ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi senilai Rp7,1 miliar yang terjadi dalam kurun 2019 hingga 2024.
Saat jumpa pers yang digelar di Aula Kejari Karawang, Rabu, (18/6/2025) malam, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, menyebut penarikan dana dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan di luar Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Penetapan tersangka ini ternyata menjadi pintu masuk bagi pengungkapan aktor lain di balik dugaan korupsi di tubuh BUMD milik Pemkab Karawang tersebut.
Geovani yang kini berstatus tersangka, dikabarkan siap membuka daftar nama tokoh besar dan pejabat tinggi di Karawang yang turut menikmati hasil penyalahgunaan wewenang tersebut.
“Sebelum dijadikan tersangka, GRB mengaku akan membongkar nama lain yang terlibat jika dia ditetapkan sebagai tersangka,”ujar Syaifullah.
Hanya saja, Kajari Syaifullah berharap pengakuan GRB bisa disertai dengan alat bukti pendukung guna menyeret nama lain yang ikut terlibat dalam kerugian negara senilai Rp7,1 Miliar itu.
“Kami tentu membuka ruang untuk pengembangan. Jika memang ada tokoh besar atau pejabat lain yang terlibat, kami akan tindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan pembuktian,” ungkapnya.
Baca Juga:Semoga Kamu Beruntung, Gebyar Job Fair Online 2025 Karawang, Diikuti 74 PT, Sudah 124 Ribu Lamaran MasukDitekan Isu Dana Hibah Rp 7,5 Miliar Ketua NPCI Bekasi Kelimpungan, Serukan Tabayun
Kajari menambahkan, sejauh ini Kejaksaan telah memeriksa 22 saksi selama tiga bulan penyidikan, dan kemungkinan besar akan ada penetapan tersangka baru.
“Saat ini Kami sedang melakukan pendalaman, termasuk penyitaan barang bukti sesuai Pasal 39 KUHAP. Semua proses dilakukan hati-hati dan berdasarkan fakta,”jelasnya.
BUMD milik Pemkab Karawang PD Petrogas Persada Karawang yang didirikan berdasarkan Perda No. 12 Tahun 2003 bergerak di sektor hilir migas, dan turut menikmati pembagian Participating Interest (PI) 10 persen dari Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ) melalui PT MUJ ONWJ. Dalam periode 2019–2024, perusahaan mencatat pemasukan dividen hingga Rp112,2 miliar, namun tanpa dasar RKAP yang sah.