KBEonline.id – PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 1 diduga menjadi penyebab perubahan warna air Sungai Citarum menjadi biru pada Sabtu, 21 Juni 2025. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang segera menindaklanjuti dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Kepala DLH Karawang, Iwan Ridwan F, menyampaikan, adanya perubahan warna air Sungai Citarum diduga berasal dari limbah hasil produksi. “Pada tanggal 21 Juni 2025, air Sungai Citarum berubah menjadi biru. Dugaan awal berasal dari limbah produksi PT Pindo Deli 1,” ungkap Iwan, Sabtu, 21/6/2025.
DLH Karawang kemudian langsung menerjunkan tim Patroli Sungai untuk memeriksa kondisi di lapangan. Dari hasil pengecekan tersebut, diperoleh informasi dari pihak PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 1 bahwa perusahaan sedang memproduksi kertas berwarna biru.
Baca Juga:Bupati Aep Gelar Mutasi Sambil Tanam Mangrove di Tirtajaya, Kadisdik Dijabat Wawan, Eka ke BPKADSHARP Luncurkan Pirtable Speaker Stylish dengan Fitur Karaoke Lengkap
“Pihak Pindo Deli 1 menyampaikan kepada kami bahwa saat ini mereka memang sedang memproduksi kertas berwarna biru,” kata Iwan.
Meski limbah dari proses produksi tersebut telah melalui pengolahan di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), kata dia, pigmentasi warna biru belum sepenuhnya hilang saat limbah dibuang ke sungai.
“Air limbah dari produksi kertas biru itu sudah diolah di IPAL Pindo Deli 1, akan tetapi belum sepenuhnya bisa menguraikan pigmen warnanya sehingga masih menghasilkan warna biru ketika dibuang ke Sungai Citarum,” jelasnya.
DLH Karawang pun segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 1 yang dipimpin langsung oleh Kepala DLH Karawang, guna memastikan tidak ada lagi limbah berwarna biru yang dibuang ke sungai.
Dalam sidak tersebut, pihak perusahaan menyampaikan telah melakukan langkah darurat untuk menampung limbah berwarna biru.
“Pindo Deli 1 sudah melakukan tindakan emergency dengan menampung air limbah yang masih berwarna biru di kolam penampungan untuk ditreatment lagi dengan menambahkan decoloring agent,” ujar Iwan.
Iwan juga menyampaikan bahwa DLH Karawang sudah melaporkan kejadian ini kepada DLH Provinsi Jawa Barat, mengingat kewenangan perizinan dan sanksi berada di tingkat provinsi. Menurutnya, DLH Provinsi Jawa Barat pun akan segera melakukan verifikasi lapangan bersama DLH Karawang pada Minggu, 22/6/2025 besok.