Begini Kondisi Ibu Kandung yang Dianiaya Anak Sendiri di Bekasi: Alami Luka di Kepala dan Pinggang

Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan. (foto: screenshot/iStockphoto)
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id – MS (46), Ibu di Bekasi yang dianiaya anak kandungnya sendiri mengalami luka di kepala dan pinggang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, MS mengalami luka di bagian kepala dan pinggang akibat pukulan bertubi-tubi Ichsan dalam penganiayaan yang terjadi Rabu, 19, Juni 2025.

“Hasil pemeriksaan terdapat memar di bagian kepala korban dan di bagian pinggang korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan, Senin 23 Juni 2025.

Baca Juga:Sering Kesemutan? Inilah Penyebab, Gejala dan Cara Mengatasinya Agar Tidak Semakin ParahTips Memilih Sepatu yang Bisa Kamu Perhatikan Agar Si Kecil Aktif & Percaya Diri saat Belajar Maupun Bermain

Binsar menambahkan, saat ini korban tengah menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Binsar juga membeberkan motif pelaku memukuli korban lantaran kesal permintaannya tak dituruti. Ichsan kalap menganiaya ibunya sendiri karena tak dipinjami motor ke tetangga dan tak diberi uang Rp30 Ribu.

“Pelaku memukul korban dikarenakan korban tidak bisa menuruti kemauan pelaku yang meminta korban untuk meminjam motor kepada tetangga, yang mana motor tersebut akan digunakan pelaku untuk bermain atau pergi keluar dari rumah,” tuturnya.

Adapun alasan MS enggan meminjamkan motor untuk pelaku karena merasa tak enak pada tetangganya. Pelaku pun marah dan memukul korban beberapa kali pada bagian kepala hingga jatuh tersungkur di teras rumah.

Dianiaya Anak hingga Viral

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat menangkap pemuda madesu bernama Moch Ihsan (22) di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), yang menganiaya ibunya sendiri hingga luka.

Seusai ditangkap, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah jadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat dihubungi wartawan, Minggu, 22 Juni 2025.

Adapun Ichsan dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga. Ichsan dipersangkakan pasal KDRT lantaran tega menganiaya ibunya sendiri.

Baca Juga:Inilah Tampang Ichsan, Anak Durhaka yang Tega Aniaya Ibu Kandung: Terancam 5 Tahun Penjara!Satpol PP Karawang dan Bea Cukai Gerebek Rokok Ilegal, 10 Ribu Batang Disita

“Dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkasnya. (bbs/dwy)

0 Komentar