KBEonline.id – Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) memiliki akar sejarah yang panjang sebagai perguruan tinggi pertama di Kabupaten Karawang. Pada awalnya, UNSIKA merupakan bagian dari Perguruan Tinggi Pangkal Perjuangan (PTPP) yang didirikan oleh Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Pangkal Perjuangan (YPPTPP) pada 5 September 1965. Saat itu, PTPP Karawang menaungi dua fakultas utama: Fakultas Hukum, dan Fakultas Ekonomi.
Namun, seiring perkembangan waktu, Fakultas Ekonomi tidak dapat beroperasi secara optimal, sehingga hanya Fakultas Hukum yang terus bertahan. Fakultas ini kemudian berkembang menjadi Sekolah Tinggi Hukum Pangkal Perjuangan (STHPP) dan menjadi pilar penting dalam kelanjutan cita-cita pendidikan tinggi di Karawang.STHPP mendapatkan pengakuan formal melalui status Terdaftar untuk tingkat Sarjana Muda pada 12 Juni 1970 berdasarkan SK Nomor: 193/DSPT/I/1970, serta status Terdaftar untuk tingkat Sarjana (S1) pada 5 Juni 1980 melalui SK Nomor: 08/0/1980 dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.Dalam upaya memperluas cakupan pendidikan, STHPP menyusun Rencana Induk Pengembangan (RIP) periode 1976–1983 dengan target ambisius untuk berkembang menjadi universitas pada tahun 1982. Rencana ini mendapat dukungan penuh dari Bupati Karawang saat itu, Bapak H. Opon Sopandji, yang sangat menginginkan hadirnya sebuah universitas representatif di Kabupaten Karawang.Akhirnya, pada 2 Februari 1982, secara resmi didirikanlah Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA). Langkah penting ini semakin diperkuat dengan keluarnya SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 0503/O/1986, yang mengesahkan struktur akademik UNSIKA, termasuk pembagian program studi di Fakultas Hukum menjadi tiga jurusan:
- Hukum Perdata
- Hukum Pidana
- Hukum Tata Negara
Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) merupakan salah satu fakultas tertua yang telah mengalami berbagai fase penting dalam pengembangan kelembagaan dan akademik. Sejak awal berdirinya, Fakultas Hukum telah menunjukkan konsistensinya dalam meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Indonesia, khususnya di wilayah Karawang dan sekitarnya.Pada 11 Agustus 1992, Fakultas Hukum UNSIKA memperoleh peningkatan status dari “Terdaftar” menjadi “Diakui” berdasarkan SK Nomor: 62/DIKTI/Kep./1992 untuk Jurusan Hukum Keperdataan. Namun, seiring dengan regulasi baru dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui SK Nomor: 60/DIKTI/Kep/1994, seluruh jurusan di lingkungan Fakultas Hukum disederhanakan menjadi satu kesatuan Program Studi Ilmu Hukum jenjang S1.Langkah besar lainnya terjadi pada 22 Desember 1998, saat Program Studi Ilmu Hukum resmi mendapatkan akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan Nomor: 002/BAN-PT/AK-II/XII/1998, yang menjadi tonggak penting dalam pengakuan mutu pendidikan hukum di UNSIKA.Kemudian, pada 12 Agustus 2014, Fakultas Hukum kembali menorehkan prestasi dengan diterbitkannya izin penyelenggaraan Program Studi Magister Ilmu Hukum (S2). Momentum ini memperluas akses pendidikan hukum jenjang pascasarjana di lingkungan UNSIKA.Puncak transformasi kelembagaan terjadi pada 6 Oktober 2014, saat UNSIKA resmi berubah status dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2014 tentang Pendirian Universitas Singaperbangsa Karawang. Sejak saat itu, Fakultas Hukum UNSIKA memiliki dua program studi aktif, yaitu: