Kejari Karawang Sita Barang Bukti Uang Rp101 Miliar Terkait Dugaan Korupsi PD Petrogas Karawang

Kejaksaan Negeri Karawang
Kejaksaan Negeri Karawang melakukan penyitaan barang bukti berupa uang sebesar Rp101.107.572.654 dari dua rekening Bank Jabar milik PD Petrogas Persada Karawang
0 Komentar

KBEonline.id – Kejaksaan Negeri Karawang melakukan penyitaan barang bukti berupa uang sebesar Rp101.107.572.654 dari dua rekening Bank Jabar milik PD Petrogas Persada Karawang. Penyitaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada laporan keuangan perusahaan BUMD tersebut untuk tahun 2019 hingga 2024 atas nama tersangka GBR.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan pengembangan penyidikan yang sudah berjalan sejak Maret 2025. “Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka GBR,” ujar Syaifullah, saat Konferensi Pers, Senin (23/6/2025).

Ia menyebutkan, penyitaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025, yang diperkuat dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-1395/M.2.26/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.

Baca Juga:DPRD Karawang Desak DLH Jabar Tindak Tegas Pencemaran Sungai CitarumChoky Raih Medali Perak di Kejurda Biliar Junior U-23 Jawa Barat 2025, Harumkan Biliar Karawang

“Selain itu, kami juga telah mendapatkan Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Karawang Nomor 342/Pid.B.Sita/2025/PN Kwg sebagai dasar hukum untuk menyita uang tersebut,” imbuhnya.

Syaifullah, menjelaskan,Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap Uang sejumlah Rp.101.107.572.654 tersebut dari 2 (dua) rekening Bank Jabar milik PD Petrogas Persada Karawang per 31 Desember 2024.

Ia menerangkan uang tersebut didapatkan dari pembagian deviden atas kepemilikan saham PD. Petrogas Karawang di PT. MUJ ONWJ Bandung atas kerjasama penerimaan Participating Interest (PI) 10% antara PT. PHE ONWJ sebagai kontraktor eksplorasi dan eksploitasi migas di wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ) dengan PT. MUJ ONWJ Bandung.

“Uang yang disita ini berasal dari 2 rekening Bank Jabar per 31 Desember 2024, yang merupakan pembagian dividen atas kepemilikan saham PD Petrogas Karawang di PT MUJ ONWJ Bandung. Dividen tersebut merupakan bagian dari kerja sama penerimaan Participating Interest (PI) sebesar 10% antara PT PHE ONWJ dan PT MUJ ONWJ Bandung,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penyitaan ini bertujuan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan. “Tindakan ini berdasarkan Pasal 39 KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyita guna menjamin ketersediaan alat bukti di persidangan,” jelasnya.

0 Komentar