Kenali Fakultas Agama Islam (FAI) UNSIKA: Pilihan Tepat untuk Kuliah di Bidang Keislaman

ILUSTRASI
Kampus UNSIKA
0 Komentar

KBEonline.id – Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) terus menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan pendidikan berbasis nilai keislaman. Salah satu tonggak sejarah penting dalam perjalanan akademik UNSIKA adalah berdirinya Fakultas Tarbiyah, yang menjadi cikal bakal Fakultas Pendidikan Agama Islam (FAI UNSIKA).

Fakultas Tarbiyah resmi berdiri berdasarkan Surat Keputusan Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam (KOPERTAIS) Wilayah II Jawa Barat Nomor 13 Tahun 1987 tertanggal 21 Desember 1987. Momentum ini menjadi awal mula kontribusi UNSIKA dalam mencetak tenaga pendidik dan akademisi Islam yang kompeten di wilayah Karawang dan sekitarnya.

Seiring dengan perkembangan institusi dan kebutuhan akan reformasi pendidikan Islam, pada tahun 1996 Fakultas Tarbiyah mengalami perubahan nama menjadi Fakultas Pendidikan Agama Islam (FAI). Perubahan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 1996, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung transformasi pendidikan keagamaan yang lebih adaptif dan berkualitas.

Baca Juga:Mau Masuk UNSIKA Tanpa Tes? Jalur Prestasi 2025 Sudah Dibuka, Ini RinciannyaCari SMK Berkualitas? Ini 8 Sekolah Kejuruan Terbaik di Kabupaten Bekasi Akreditasi A

Memasuki tahun 2001, FAI UNSIKA telah mengembangkan empat Program Studi (Prodi) unggulan, sebagai bentuk respon terhadap kebutuhan masyarakat akan pendidikan Islam yang holistik dan relevan dengan tantangan zaman:

  • Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI)-S1
  • Prodi Pendidikan Guru Taman Kanak Kanak Islam (PG-TKI)-D2
  • Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Islam/Madrasyah Ibtidaiyah (PG-SDI/MI)- D2]
  • Prodi Tadris Bahasa Inggris (Tadris) D2

Seiring dengan dinamika dan transformasi sistem pendidikan nasional, dunia akademik di Indonesia terus mengalami penyesuaian, termasuk di lingkungan Fakultas Pendidikan Agama Islam (FAI) Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA). Salah satu perubahan signifikan terjadi pasca diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang secara tegas mengatur standar kualifikasi akademik minimal bagi para pendidik, khususnya guru TK/RA dan SD/MI, yaitu lulusan Strata Satu (S-1).

Sebagai respon terhadap regulasi tersebut, UNSIKA melalui FAI melakukan langkah strategis dengan menghentikan penerimaan mahasiswa baru pada beberapa program studi jenjang Diploma Dua (D2), yaitu:

  • Prodi Pendidikan Guru Taman Kanak-Kanak Islam (PG-TKI) – D2
  • Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Islam/Madrasah Ibtidaiyah (PG-SDI/MI) – D2
  • Prodi Tadris Bahasa Inggris – D2
0 Komentar