KARAWANG, KBEonline.id – Operasi gabungan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta membuahkan hasil signifikan. Dalam razia yang digelar pada Senin, 16 Juni 2025, petugas berhasil menyita lebih dari 10 ribu batang rokok ilegal dari sejumlah kios di wilayah Karawang.
Plt Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Karawang, Pakhrul Fauzi, menyatakan bahwa razia ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara.
“Operasi ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung upaya nasional melawan peredaran rokok ilegal. Kami tidak ingin Karawang menjadi tempat berkembangnya praktik ilegal semacam ini,” ujar Pakhrul, Senin (23/6/2025).
Baca Juga:Jangan Dibuang? Ampas Kopi Ternyata Memiliki Banyak Manfaat Loh! Berikut Beberapa ManfaatnyaSinopsis The Courier, Bioskop Trans TV Malam Ini 23 Juni 2025: Misi Berbahaya di Balik Pengiriman Paket
Menurut Pakhrul, operasi kali ini menyasar dua wilayah yang terindikasi menjadi lokasi peredaran rokok ilegal. “Kami menyasar dua lokasi di Kecamatan Purwasari dan Lemahabang. Total ada 10.640 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek yang kami amankan,” jelasnya.
Razia berlangsung dari pukul 10.00 hingga 13.30 WIB dengan melibatkan puluhan personel dari kedua instansi. Tak hanya menyita barang bukti, petugas juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak dari rokok ilegal.
“Di setiap kios yang kami datangi, kami juga memasang stiker bertuliskan ‘Gempur Rokok Ilegal’ sebagai bentuk kampanye penyadaran kepada masyarakat,” kata Pakhrul.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023. Keduanya memberikan dasar hukum untuk pengawasan ketat terhadap peredaran produk tembakau ilegal.
“Dana bagi hasil dari cukai ini seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Kalau rokok ilegal terus beredar, maka pemasukan negara dari cukai akan berkurang dan itu sangat merugikan,” tegasnya.
Barang bukti yang disita saat ini diamankan di Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Pihak Bea Cukai akan mendalami asal-usul rokok tersebut dan menelusuri jalur distribusinya.