CIKARANG PUSAT, KBEonline.id – Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan DKI Jakarta mengenai uang kompensasi dampak TPST Bantargebang bagi warga Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu masih dibahas.
Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengendalian Persampahan, pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Mansur Sulaiman mengatakan, PKS itu sudah habis pada Tahun 2024 kemarin. Meski demikian, DLH memastikan uang kompensasi di Tahun 2025 akan tetap diberikan kepada warga, Pemkab Bekasi sudah berkirim surat kepada DKI Jakarta
“Tahun ini permohonan sudah kita masukkan pada Tahun 2024. Informasi dari DKI sudah melakukan penganggaran untuk Tahun 2025. Kalau sudah dilakukan penganggaran kita tinggal nunggu, walaupun Tahun 2025 PKS belum ada, karena PKS Tahun 2024 habis,” kata Mansyur kepada Cikarang Ekspres, Senin (23/6/25).
Baca Juga:Kronologi Warga Jayakerta Tewas Ditusuk Security Pergudangan Santoso Logistik, Sempat Terlibat CekcokBegini Kondisi Ibu Kandung yang Dianiaya Anak Sendiri di Bekasi: Alami Luka di Kepala dan Pinggang
Mansur mengatakan, Pemkab Bekasi sudah berkirim surat permohonan kepada DKI Jakarta, agar uang kompensasi TPST Bantargebang tetap dapat diberikan bagi warga yang terdampak
“Untuk Tahun 2025 diakomodir untuk dianggarkan sambil berjalan PKS. Tahun 2025 sudah disiapkan anggaran sama dengan Tahun 2024,” paparnya.
Pemkab Bekasi, kata dia, sudah melalukan rapat insentif dengan DKI Jakarta untuk membahas perpanjangan PKS. Dikatakan Mansur ada usulan penambahan jumlah penerima dana kompensasi.
” Untuk Tahun 2025, proses pencairan kata dia menunggu proses dari DKI Jakarta. Total penerima sebanyak 1900 sekian Kepala Keluarga (KK). nominal nya per KK Rp 217 ribu,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya menyebut, bahwa hibah kompensasi uang bau Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Kota Bekasi dari DKI Jakarta, hingga kini belum masuk rekening kas Daerah Kabupaten Bekasi.
” Untuk 2025 belum bang, biasanya di akhir tahun setelah perubahan APBD Jakarta,” kata Hudaya saat di konfirmasi Cikarang Ekspres, Rabu (18/6/25).
Hudaya mengungkapkan, hibah dari DKI Jakarta pada Tahun 2024 kemarin sebesar Rp 5.259.323.520. Hibah itu di realisasikan per tahunnya ke rekening kas Daerah Kabupaten Bekasi. Adapun jumlah data penerima dan lain sebagainya ada di Dinas Lingkungan Hidup.
Baca Juga:Sering Kesemutan? Inilah Penyebab, Gejala dan Cara Mengatasinya Agar Tidak Semakin ParahTips Memilih Sepatu yang Bisa Kamu Perhatikan Agar Si Kecil Aktif & Percaya Diri saat Belajar Maupun Bermain
” Selanjutnya warga masyarakat terdampak mengajukan melalui desa, ke Dinas Lingkungan Hidup untuk selanjutnya Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan permohonan pembayaran ke BPKD,” ucapnya. (mil)