Divonis 3 Bulan Penjara, Yusup Saputra Ajukan Banding atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Kasus Pencemaran Nama Baik
Kasus Pencemaran Nama Baik, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Yusup Saputra. --KBEonline--
0 Komentar

KARAWANG, KBEonline.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Yusup Saputra, warga Desa Pinayungan, dalam sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik, Selasa (24/6/2025).

Vonis tersebut dijatuhkan setelah Yusup dianggap bersalah karena memberikan pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik Kepala Desa Pinayungan berinisial E melalui sebuah pemberitaan. Yusup sebelumnya diketahui menjadi narasumber dalam berita tersebut dan menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintahan desa.

Kuasa hukum Yusup, Fachry Suari Pamungkas, menyatakan ketidakpuasan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Ia menilai ada banyak hal penting yang tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim dalam membuat putusan.

Baca Juga:10 Rekomendasi Anime Komedi Terbaik yang Bikin Tertawa Terbahak-bahak!Pemerintah Kecamatan Cikarang Selatan Rampungkan Monitoring Pembangunan Desa

“Kami dari tim kuasa hukum sangat kecewa. Banyak fakta dan poin penting dalam pembelaan kami yang diabaikan oleh majelis hakim. Padahal, itu seharusnya menjadi pertimbangan dalam memutus perkara ini,” ujar Fachry, saat ditemui di PN Karawang.

Ia menerangkan bahwa dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan tergugat, pihaknya meminta agar kliennya dibebaskan karena dakwaan yang dilayangkan seharusnya merupakan ranah Dewan Pers, mengingat perkara tersebut berkaitan dengan pemberitaan.

“Untuk perkara pemberitaan, seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers. Media yang membuat pemberitaan juga harus diproses melalui mekanisme Dewan Pers. Dan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana, hal itu merupakan kewenangan Dewan Pers,” jelasnya.

Pihaknya juga menyoroti penggunaan Pasal 27A Undang-Undang ITE dalam putusan tersebut, yang menurutnya tidak relevan. Ia mengatakan bahwa pasal tersebut tidak boleh diterapkan untuk seseorang yang menjalankan fungsi jabatan, seperti kepala desa.

“Frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A tidak boleh dimaknai sebagai pejabat publik. Dalam pertimbangan disebutkan bahwa Eka Angelia adalah Kepala Desa Pinayungan, artinya ia bertindak dalam kapasitas jabatannya. Maka pasal tersebut tidak terpenuhi unsurnya,” jelasnya.

Fachry menyebut bahwa keputusan hakim cenderung terburu-buru dan mengabaikan fakta persidangan. “Ini sangat mengecewakan bagi kami. Ada banyak hal yang terbuka dalam fakta persidangan, tetapi tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim,” katanya.

0 Komentar