Divonis 3 Bulan Penjara, Yusup Saputra Ajukan Banding atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Kasus Pencemaran Nama Baik
Kasus Pencemaran Nama Baik, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Yusup Saputra. --KBEonline--
0 Komentar

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, langkah ini diambil demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum.

“Jangankan divonis penjara tiga bulan, bahkan jika vonisnya hanya hukuman percobaan pun, kami tetap akan mengajukan banding. Ini demi tegaknya hukum. Peristiwa seperti ini tidak seharusnya dikategorikan sebagai tindak pidana karena tidak ada unsur pasal yang terpenuhi,” tandasnya.

Sementara itu, Yusup Saputra juga menyampaikan rasa kecewanya atas putusan tersebut. Ia menegaskan untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan menempuh upaya banding. “Saya tidak puas dengan putusan ini. Intinya, kami akan ajukan banding,” kata Yusup.

Baca Juga:10 Rekomendasi Anime Komedi Terbaik yang Bikin Tertawa Terbahak-bahak!Pemerintah Kecamatan Cikarang Selatan Rampungkan Monitoring Pembangunan Desa

Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya dalam berita bersifat konstruktif dan tidak menyinggung pihak tertentu secara personal. “Dalam keterangan saya di berita itu tidak ada menyebutkan nama atau inisial siapa pun. Saya hanya menyebut pihak pemdes secara umum. Itu pun kritik membangun untuk perbaikan desa,” ujarnya.

Yusup juga berharap proses hukum bisa berjalan secara adil dan tidak memihak. “Sebagai warga negara, kami ingin diperlakukan seadil-adilnya,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam surat tuntutan sebelumnya, jaksa menyatakan bahwa Yusup Saputra terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Ia dituntut satu tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. (Siska)

0 Komentar