Mantan Sekdes Pantai Sederhana Lapor ke Kejari Soal Dugaan Pemalsuan Tandatangan dan Penyalahgunaan Dana Desa

Sekdes Pantai Sederhana
Mantan Sekdes Pantai Sederhana Lapor ke Kejari Kabupaten Bekasi
0 Komentar

KBEonline.id- Mantan Sekretaris Desa Pantai Sederhana, Kecamatan Muaragembong, Topan Brawijaya, melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LBH GMBI), melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan anggaran desa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Kuasa hukum Topan, Faisal Syukur, menjelaskan bahwa kliennya menjabat sebagai sekretaris desa pada tahun 2023.

Namun, hanya berselang satu tahun kemudian, Topan diberhentikan secara sepihak tanpa alasan dan tanpa pemberitahuan resmi dari pihak desa.

Baca Juga:Pemkab Bekasi Sudah Fasilitasi Mediasi PHK Yamaha, Wabup: Masalahnya Ditarik ke PusatKawal Realisasi APBD, Pemerintah Kecamatan Cikarang Selatan Rampungkan Monitoring Pembangunan Desa

“Selama menjabat, klien kami tidak pernah dilibatkan dalam proses verifikasi dan realisasi anggaran sebagaimana mestinya. Padahal, sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, sekretaris desa memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan desa,” ujar Faisal pada kbeonline.id Selasa (24/6).

Tak hanya soal pemberhentian, pihaknya juga menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen-dokumen pertanggungjawaban anggaran desa.

Dokumen tersebut, menurut pengakuan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), mencantumkan tanda tangan kliennya.

“Setelah kami konfirmasi, klien kami menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen apapun karena memang tidak pernah dilibatkan. Ini mengarah pada dugaan pemalsuan tanda tangan,” tegas Faisal.

LBH GMBI juga mencurigai adanya kegiatan fiktif dalam laporan penggunaan anggaran desa tahun 2023 dan 2024.

Nilai anggaran yang diduga bermasalah masih dalam tahap penelusuran dan menjadi bagian dari laporan ke Kejari.

Sebelum membawa persoalan ini ke jalur hukum, pihaknya mengaku telah menempuh berbagai langkah administratif.

Baca Juga:Dikecam Banyak Pihak, Seleksi Dewas PD Petrogas Persada Karawang Jalan Terus, Kini Masuki Tahap PenilaianPara Kades Jangan Bingung, Menuju Desa Digital Karawang Perkuat Sistem Keuangan Non Tunai Lewat e-Budgeting

Surat pengaduan telah dilayangkan ke Inspektorat dan DPMD pada Januari 2025, serta dilakukan audiensi dengan pihak Kecamatan Muaragembong. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut.

“Kami kecewa dengan lambannya respon dari DPMD dan Inspektorat. Karena itu, hari ini kami resmi menyerahkan laporan beserta dokumen dan bukti permulaan, termasuk rekaman video hasil investigasi, kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” kata Faisal.

Ia berharap Kejari Kabupaten Bekasi segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan yang transparan dan profesional.

“Ini bukan semata soal pemberhentian jabatan, tapi soal dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana publik,” pungkasnya. (tin)

0 Komentar