KBEonline.id – Proyek perumahan komersial La Palma Grande di Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan publik.
Pengembang proyek, PT Mitra Gama Inti Perkasa, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk unit hunian yang dibangun.
Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, hingga saat ini PBG yang telah terbit hanya untuk bangunan pertokoan atau ruko.
Baca Juga:Ngopi dan Makan Enak di Cupbop Technomart Karawang, Tempat Favorit Anak Muda!Tidur Siang Bikin Otak Tambah Pintar? Ini Rahasia yang Jarang Kamu Tahu!
“PBG yang sudah terbit ada 75 unit untuk ruko, dan 15 lainnya masih dalam proses. Untuk hunian, belum ada,” ungkap Suhermanto, Pengendali Tim DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Senin (23/6).
Ia menjelaskan bahwa penerbitan PBG memerlukan persyaratan lengkap, termasuk rekomendasi teknis dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR).
“Kami hanya menangani secara administratif. Aspek teknis sepenuhnya kewenangan dinas terkait. Jika persyaratan terpenuhi, barulah bisa kami proses,” jelasnya.
Suhermanto juga menegaskan bahwa DPMPTSP tidak berwenang melakukan inspeksi atau pencabutan PBG.
Menyikapi rekomendasi DPRD Kabupaten Bekasi terkait kasus ini, pihaknya telah menyampaikan laporan kepada pimpinan dan tengah mengkaji data yang ada.
Sebagai informasi, PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
Bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian pembangunan, penyegelan, hingga pembongkaran.
Baca Juga:Bahasa Tanpa Angka? Ternyata Ini Kegunaan dan Pentingnya dalam Hidup Kita!Kenalan Yuk dengan Saint Komputer, Tempat Belanja Komputer Terbaik di Karawang!
Sebelumnya diberitakan, DPRD Kabupaten Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi segera menyegel marketing gallery Perumahan La Palma Grande di Desa Cijengkol, Kecamatan Setu.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tekanan terhadap pihak pengembang yang dinilai tidak kooperatif dalam menyelesaikan persoalan hukum dan teknis yang dikeluhkan warga.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, saat melakukan kunjungan lapangan ke lokasi perumahan pada Rabu (18/6).
Kunjungan itu turut dihadiri sejumlah anggota DPRD lintas fraksi, di antaranya Jiovanno Nahampun (PDI-P), Marjaya Sargan (NasDem), Iwan Setiawan (Gerindra), Mia El Dabo (Demokrat), Ahmad Faisal (PKB), Sunandar (Golkar), dan Nur Yasin (PKS), serta mitra kerja terkait. Sayangnya, pihak pengembang tidak hadir.