Waduh, diduga Tak Miliki Izin, Perumahan La Palma Grande Disorot, PBG yang Telah Terbit hanya untuk Pertokoan 

La Palma grande
Perumahan La Palma Grande Disorot, PBG yang Telah Terbit diduga hanya untuk Pertokoan 
0 Komentar

“Pada Senin, 16 Juni kemarin, kami sudah mengundang developer untuk hadir dalam rapat gabungan antara Komisi I, Komisi III, dan mitra kerja. Tapi mereka tidak datang. Hari ini pun tidak hadir. Ini menguatkan dugaan bahwa mereka tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan warga,” ungkap Ridwan Arifin pada kbeonline.id.

Sebagai tindak lanjut, DPRD merekomendasikan agar Pemkab Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta ATR/BPN segera mencabut sementara izin-izin yang dimiliki pihak pengembang. DPRD juga meminta Satpol PP untuk segera menyegel kantor marketing gallery perumahan tersebut.

“Langkah ini penting agar mereka tidak lagi menjual unit ke masyarakat sebelum menyelesaikan berbagai persoalan perizinan. Jangan sampai ada lagi warga yang tertipu,” ujarnya.

Baca Juga:Ngopi dan Makan Enak di Cupbop Technomart Karawang, Tempat Favorit Anak Muda!Tidur Siang Bikin Otak Tambah Pintar? Ini Rahasia yang Jarang Kamu Tahu!

Selain itu, DPRD juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) tidak menerbitkan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen dengan kondisi di lapangan.

DPRD pun mendorong pihak perbankan agar menangguhkan sementara kewajiban cicilan warga, sampai semua masalah dengan developer selesai.

“Kami juga akan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk membentuk panitia kerja (Panja) guna membahas persoalan ini lebih dalam. Kami ingin developer menunjukkan tanggung jawab,” tambah Ridwan.

Sebelumnya, sejumlah warga dari dua klaster di Perumahan La Palma Grande, yakni Cayman dan Regia, mengadukan persoalan hukum ke DPRD.

Mereka mengaku cemas karena hingga kini belum menerima dokumen resmi seperti akta jual beli dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), meskipun sudah melakukan pembayaran.

Christian M. Simanjuntak, perwakilan warga, mengungkapkan bahwa pihak pengembang hanya memberikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lewat notaris yang ditunjuk, tanpa kejelasan kelanjutan proses kepemilikan rumah.

“Kami sudah membayar, bahkan ada yang tunai, tapi tidak mendapatkan salinan AJB atau SHGB. Ini membuat kami resah,” ujar Christian, Jumat (16/5).

Baca Juga:Bahasa Tanpa Angka? Ternyata Ini Kegunaan dan Pentingnya dalam Hidup Kita!Kenalan Yuk dengan Saint Komputer, Tempat Belanja Komputer Terbaik di Karawang!

Ia juga menyebut banyak unit belum dibangun meski cicilan berjalan selama dua tahun.

0 Komentar