KARAWANG, KBEonline.id – DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Asosiasi Sedot WC Karawang pada Rabu, 25 Juni 2025. Pertemuan tersebut digelar sebagai respons atas keluhan para pelaku usaha mengenai tudingan pencemaran lingkungan yang mereka terima.
Dalam RDP tersebut, perwakilan Asosiasi Sedot WC Karawang, Haerudin, menyampaikan keluhan utama mereka selama ini. “Kami selalu dituduh sebagai pelaku pencemaran lingkungan karena membuang limbah tinja secara ilegal. Padahal kami hanya kekurangan fasilitas resmi untuk pembuangan limbah,” ujarnya.
Haerudin menegaskan bahwa para pengusaha sedot WC sebenarnya ingin mematuhi aturan dan beroperasi secara legal. “Kami sangat berharap pemerintah daerah menunjuk lokasi pembuangan limbah tinja yang legal, agar kami tidak lagi disalahkan,” tambahnya.
Baca Juga:Sinopsis Film Rambo III, Bioskop Trans TV Tayang Malam Ini: Upaya Penyelamatan Sahabat dari Tangan MusuhWajib Kamu Tonton! Inilah 5 Anime Unik yang Visual Memukau hingga Ceritanya Penuh Kejutan
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Karawang, Erick Heryawan Kusumah, menyatakan bahwa pihaknya memahami keresahan para pengusaha tersebut. “Alhamdulillah, hari ini Komisi III kedatangan para pengusaha dari asosiasi sedot WC yang tersebar di seluruh Karawang,” kata Erick saat membuka forum RDP.
Ia menjelaslan, pengusaha sedot WC sebenarnya memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan ingin taat aturan. Namun, saat ini para pengusaha sedot WC tidak memiliki fasilitas pengolahan tinja sendiri di Karawang.
“Sebetulnya mereka ini peduli terhadap lingkungan dan aturan. Hanya saja, memang ada hal-hal yang perlu kita bangun bersama, salah satunya adalah IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja). Selama ini mereka harus membuang limbah ke kota tetangga. Ini tidak ideal,” terangnya.
Menurut Erick hal ini justru bisa menjadi peluang untuk menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) jika kita bangun fasilitasnya di Karawang. “Apabila para pengusaha sedot wc ini kita sediakan fasilitas pengolahan tinja, maka dapat berdampak pada PAD,” ungkapnya.
Erick mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan menggelar rapat lanjutan. “Insyaallah ke depan kami akan mengadakan forum resmi bersama dinas-dinas terkait untuk menerima dan membahas apa yang menjadi aspirasi para pengusaha sedot WC di Karawang,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa solusi jangka panjang perlu dituangkan dalam regulasi daerah. “Harapan saya, partisipasi publik ini diwujudkan dalam forum dengar pendapat dan kemudian diatur dalam rancangan peraturan daerah (raperda),” tambahnya.