Dalam raperda tersebut, lanjut Erick, seluruh aspek pengelolaan limbah tinja akan diatur secara menyeluruh. “Segala sesuatunya harus diatur, mulai dari aspek legal, operasional, hingga teknis pengelolaan limbah di mesin,” katanya. (Siska)
DPRD Karawang Gelar RDP dengan Asosiasi Sedot WC Karawang, Bahas Perlindungan dan Kepastian Usaha

