Sentra Grosir Cikarang Masih Semrawut, PKL Abaikan Aturan Jam Operasional

PKL langgar aturan jam operasional
Camat Cikarang Utara, Enop Can, menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Sentra Grosir Cikarang (SGC), meskipun telah dilakukan sosialisasi mengenai pembatasan jam operasional. --KBE--
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id – Camat Cikarang Utara, Enop Can, menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Sentra Grosir Cikarang (SGC), meskipun telah dilakukan sosialisasi mengenai pembatasan jam operasional.

Enop mengatakan, berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan bersama, para PKL hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Namun, ketentuan tersebut belum berjalan maksimal.

“Sosialisasi sudah kami lakukan. Tapi tadi pagi, Rabu (25/6), pukul 07.00 WIB saya sempat turun langsung ke lokasi, dan ternyata masih banyak pedagang yang menggelar lapak. Bahkan ada yang berjualan di bawah tenda pos jaga,” ujar Enop kepada Cikarang Ekspres.

Baca Juga:Bingung Malam Minggu Mau Ke Mana? Rekomendasi Cafe di Purwakarta yang Cocok Dijadikan Tempat NongkrongDaftar Anime Summer 2025 beserta Sinopsis dan Jadwalnya, Ada Dandadan Musim 2 hingga Jigoku Sensei Nube (2025)

Menurutnya, tingkat kepatuhan para pedagang sangat bergantung pada kehadiran petugas di lapangan. “Kalau ada petugas, mereka patuh. Tapi kalau tidak ada, ya kembali lagi seperti biasa. Ini menunjukkan kesadaran mereka masih rendah,” tegasnya.

Enop menambahkan, penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kawasan sekitar SGC, terutama di Jalan Kapten Sumantri, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan RE Martadinata, yang kerap mengalami kemacetan akibat aktivitas PKL.

Ia berharap Satpol-PP Kabupaten Bekasi terus menggencarkan sosialisasi, sekaligus melakukan langkah tegas jika pedagang tetap melanggar aturan setelah masa sosialisasi berakhir.

“Pemerintah daerah sudah berupaya maksimal. Tapi faktanya, para pedagang masih mengabaikan aturan. Saya terus melaporkan perkembangan ini ke pimpinan, dan berharap ke depan para pedagang bisa lebih sadar dan tertib,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, menyebut bahwa periode 6 hingga 21 Juni 2025 merupakan masa sosialisasi. Dalam kurun waktu tersebut, petugas memberi kelonggaran untuk menilai tingkat kepatuhan PKL.

“Kita sengaja kendurkan dulu biar terlihat seperti apa kepatuhannya,” ujar Ganda.

Namun ia menegaskan, kelonggaran ini tidak akan berlangsung lama. Jika kepatuhan tidak membaik, Satpol-PP akan mengambil tindakan tegas.

Baca Juga:Twinkle Twinkle Lucky Stars, Bioskop Trans TV Malam Ini 25 Juni 2025: Lima Sekawan Lindungi Informan PolisiDPRD Karawang Gelar RDP dengan Asosiasi Sedot WC Karawang, Bahas Perlindungan dan Kepastian Usaha

“Langkah selanjutnya adalah penertiban permanen terhadap PKL yang melanggar,” tegasnya.

Ganda menjelaskan, sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya akan melalui prosedur: mulai dari imbauan lisan, peringatan tertulis 1 sampai 3, hingga rapat koordinasi lintas instansi.

0 Komentar