Satpol-PP juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan untuk merumuskan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan relokasi bagi pedagang yang terdampak.
“Kita serahkan kepada pimpinan untuk arah kebijakannya. Kami hanya menjalankan penegakan Perda,” imbuh Ganda.
Menurutnya, prioritas penertiban akan difokuskan pada pelanggaran berat seperti penggunaan bahu jalan, warung di emperan toko, serta penempatan barang dagangan yang menghalangi fasilitas umum. (Iky)