Pria di Bekasi yang Sodomi Dua Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi, Sempat Kejar-kejaran di Atap Rumah Warga

Pelaku Sodomi di Bekasi Ditangkap Polisi.
Usai Kejar-kejaran di Atap rumah warga, Pria berinisial SA (32) ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Cikarang Utara dan Polres Metro Bekasi. --KBE--
0 Komentar

BEKASI, KBEonline.id – Seorang pria berinisial SA (32) ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Cikarang Utara dan Polres Metro Bekasi setelah dilaporkan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap usai aksi kejar-kejaran dramatis yang viral di media sosial saat pelaku mencoba kabur ke atap rumah di Kampung Pelaukan Desa Karangrayu, Kabupaten Bekasi belum lama ini.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LPB/57/VI/2025/Polsek Cikarang Utara, tertanggal 22 Juni 2025. Tersangka SA diduga melakukan sodomi terhadap dua anak laki-laki, masing-masing berinisial RF dan DA.

Baca Juga:Deretan Tempat Wisata Instagramable di Karawang 2025, Ada Air Terjun hingga Kampung BudayaLima Jenis Ikan Arwana Pembawa Rezeki yang Populer dan Paling Banyak Dicari, Kira-kira Jenis Apa Saja Yah?

“Peristiwa terjadi pada 22 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah kontrakan kosong di Kampung Pelaukan, Desa Karangrayu, Kabupaten Bekasi,” ujar Mustofa dalam konferensi pers di Polsek Cikarang Utara, Kamis (26/6/2025).

SA diketahui sering berinteraksi dengan anak-anak karena berprofesi sebagai badut keliling. Dalam aksinya, pelaku mengiming-imingi korban uang sebesar Rp50.000 dan memutar video tak senonoh sebelum melancarkan tindakan bejatnya. Pelaku kemudian memaksa korban melakukan perbuatan seksual dengan cara sodomi.

“Modus operandinya dengan bujuk rayu dan imbalan uang. Korban RM bahkan mengalami peristiwa ini hingga lima kali. Korban lainnya, DA juga mengalami kekerasan serupa,” jelasnya.

Hasil visum menunjukkan kerusakan pada anus korban, yang menguatkan dugaan kekerasan seksual. Selain dua korban yang sudah terdata, polisi mencurigai adanya korban lain yang belum berani melapor karena takut atau malu.

“Kami imbau kepada masyarakat, khususnya yang mengenal pelaku atau punya anak-anak yang mungkin pernah berinteraksi dengan tersangka, agar segera melapor. Identitas korban akan kami lindungi sepenuhnya,” tegas Mustofa.

SA sempat berpura-pura tidur saat hendak dirilis ke media, namun hasil pemeriksaan medis menunjukkan kondisinya sehat. Polisi menduga pelaku berupaya memanipulasi keadaan.

“Pelaku sudah diperiksa secara fisik dan dinyatakan sehat oleh dokter. Tindakan manipulatif seperti ini akan kami dalami dengan pemeriksaan psikolog,” imbuhnya.

Baca Juga:Deretan Pantai Paling Terkenal di Lombok yang Penuh dengan Pesona Alam, Cocok untuk Kamu yang Pengen HealingJadwal Bioskop Trans TV Malam Ini 26 Juni 2025, Ada Navy Seals Vs Zombies, Kisah Dramatis Pemberantasan Wabah

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (Iky)

0 Komentar