Kejagung Kini Punya Wewenang Sadap Nomor Seluler di Indonesia, Apa Dampaknya Bagi Publik?

ILUSTRASI
Kejagung Punya wewenang Sdap Nomor Seluler Indonesia
0 Komentar

KBEonline.id – Dunia teknologi dan privasi digital di Indonesia kembali diguncang oleh kabar mengejutkan: Kejaksaan Agung (Kejagung) kini secara resmi memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan terhadap nomor operator seluler yang beroperasi di Indonesia.

Kebijakan ini memunculkan banyak pertanyaan dari publik, terutama menyangkut ranah privasi, keamanan data, serta dasar hukum yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Banyak pihak bertanya-tanya: apa sebenarnya alasan hingga Kejagung bisa diberi hak sedemikian luas untuk menyadap komunikasi warga negara?

Kenapa Kejagung Kini Boleh Menyadap Nomor Operator Seluler di Indonesia?

Dalam perkembangan terbaru dunia teknologi dan penegakan hukum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah operator seluler besar di Indonesia. Kerja sama ini memberikan akses bagi Kejagung untuk melakukan penyadapan terhadap nomor operator seluler dalam rangka kepentingan hukum.

Baca Juga:Musim 3 Racing Master Dimulai! Koenigsegg Agera RS ’15 Tersedia untuk Pertama KalinyaDirector Final Fantasy Tactics: Pesan Politik di Game Ini Masih Relevan hingga Sekarang

Dilansir dari CNN Indonesia, MoU tersebut ditujukan untuk mempermudah proses penegakan hukum, termasuk dalam hal pelacakan buronan, pengumpulan bukti, dan pemantauan komunikasi yang berkaitan dengan kasus pidana.

Dalam pernyataannya, Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menjelaskan bahwa kerja sama ini memungkinkan Kejagung untuk melakukan Pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi dan Akses terhadap rekaman komunikasi dalam jaringan telekomunikasi

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi intelijen Kejagung untuk mengoptimalkan pencarian tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengumpulkan data penting secara efisien dan legal.

“Penyadapan dilakukan dalam rangka penegakan hukum, termasuk dalam mencari DPO,” ungkap Reda, dikutip dari CNN.

Empat Operator Seluler Sepakat Dukung Penyadapan Legal Dalam nota kesepahaman tersebut, tercatat empat operator seluler besar di Indonesia yang sepakat mendukung Kejagung, yakniPT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT. Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT. Indosat Tbk, dan PT. Xlsmart Telecom Sejahtera (XL Axiata)

Para operator tersebut akan bekerja sama dalam hal penyediaan akses data, perangkat, dan sarana teknis untuk mendukung proses penyadapan sesuai regulasi hukum yang berlaku.

Kontroversi Hak Istimewa: Masyarakat Desak Pembatalan Segera

Kebijakan penyadapan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap nomor operator seluler di Indonesia kembali menuai polemik. Setelah sebelumnya Kejagung menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan empat operator telekomunikasi besar, kini muncul desakan dari berbagai elemen masyarakat untuk membatalkan hak penyadapan tersebut.

0 Komentar